Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi WNA Swiss Hina Nyepi di Bali hingga Jadi Tersangka

Kronologi WNA Swiss Hina Nyepi di Bali hingga Jadi Tersangka
ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Seorang WNA asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, viral setelah mengunggah video menghina Hari Raya Nyepi di Instagram Story miliknya.
  • Polda Bali melacak dan menangkap Luzian di kawasan Mengwi setelah unggahannya memicu kemarahan publik serta desakan dari Senator Ni Luh Djelantik.
  • Luzian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 301 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, menodai kesucian Hari Raya Nyepi, dengan mengunggah content video di Instagram Story. Melalui akun @luzzysun, ia berjalan di tengah gelapnya Bali saat Nyepi dan menghina hari suci tersebut.

Sehari kemudian pada Jumat (20/3/2026), unggahan tersebut viral. Senator DPD RI Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik meminta aparat penegak hukum memberikan atensi. “Kami meminta agar pihak penegak hukum Imigrasi Bali, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Ngurah Rai bekerjasama dengan Polda Bali untuk segera menangkap WNA ini,” tegas Ni Luh melalui unggahan Instagramnya pada Jumat (20/3/2026).

Ni Luh juga menulis Luzian melecehkan Hari Suci Nyepi, dengan melanggar aturan saat Nyepi dan menghina dengan kata-kata tak senonoh.

Sementara itu, pada tanggal yang sama, sekitar pukul 08.00 WITA, tim Subdit III Ditressiber Polda Bali melakukan patroli siber dan menemukan unggahan Instagram Story dari akun Instagram Luzian.

1. Polisi melacak lokasi Luzian

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Warganet yang merasa geram meminta kepolisian segera bertindak. Polda Bali menelusuri akun Instagram @luzzysun hingga berhasil mengidentifikasi Luzian Andrin Zgraggen sebagai pemilik akun, seorang WNA Swiss. 

Melalui pelacakan lokasi, Polda Bali menemukan Luzian sempat berada di area Kuta, Kabupaten Badung hingga Ubud, Kabupaten Gianyar. Namun, pihak kepolisian akhirnya menangkap di kawasan Mengwi, Kabupaten Badung. Sekitar pukul 20.30 WITA, Polda Bali langsung membawa Luzian ke Kantor Ditressiber (Direktorat Reserse Siber) untuk diperiksa.

2. Resmi jadi tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times)
Ilustrasi tersangka (IDN Times)

Polda Bali menerima laporan resmi masyarakat pada Sabtu (21/3/2026). Proses penyelidikan pun meningkat ke tahap penyidikan, Luzian resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pada pukul 23.00 WITA, resmi menghuni Rumah Tahanan Polda Bali.

3. Dijerat pasal konten penghinaan agama dan kepercayaan

ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur pidana penyebarluasan konten bermuatan penghinaan agama atau kepercayaan melalui teknologi informasi. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta. 

Share
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Bali

See More