Restoran Wajib Gunakan Bahasa Indonesia, Bagaimana Nasib Bali?

Presiden mengesahkan Perpres 63 Tahun 2019

Denpasar, IDN Times - Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres ini tak hanya mengatur tentang penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat
negara lain di dalam maupun luar negeri saja. Tetapi juga untuk dokumen resmi, hingga bangunan.

Artinya, semua properti pun diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia. Lalu bagaimana Pemerintah Provinsi Bali menanggapinya? Karena hampir semua properti di Bali seperti tempat usaha, restoran, hotel, fasilitas publik, bandara dan lainnya ada yang menggunakan bahasa asing. Berikut ini tanggapan Gubernur Bali, I Wayan Koster:

1. Koster menyebut Bahasa Indonesia sejajar dengan bahasa negara lain

Restoran Wajib Gunakan Bahasa Indonesia, Bagaimana Nasib Bali?Baju biru: Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Gubernur Koster menanggapi soal aturan tersebut. Ia menilai peraturan tersebut sangat baik, karena Bahasa Indonesia sejajar dengan bahasa lain di dunia.

"Setuju. Saya setuju dengan Bahasa Indonesia karena saya bikin undang-undangnya. Karena Bahasa Indonesia sejajar dengan bahasa negara-negara lain di dunia," kata Koster saat ditemui di rumah jabatan Gubernur, Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (10/10) sore.

2. Even nasional maupun internasional harus menggunakan Bahasa Indonesia

Restoran Wajib Gunakan Bahasa Indonesia, Bagaimana Nasib Bali?Ilustrasi. (ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa)

Koster menilai, poin-poin dalam Perpres tersebut sangat baik. Karena nantinya di event nasional maupun internasional harus menggunakan Bahasa Indonesia.

"Itu bagus, kalau saya baca poin-poinnya di event-event nasional dan internasional di dalam negeri harus menggunakan bahasa Indonesia, dalam pernyataan resmi di luar (Negeri) juga harus memakai Bahasa Indonesia. Tentu menurut saya bahasa kita sederajat posisinya dengan bahasa-bahasa lain," jelas Koster.

3. Koster setuju aturan memakai Bahasa Indonesia diterapkan juga di Bali

Restoran Wajib Gunakan Bahasa Indonesia, Bagaimana Nasib Bali?Dok.IDN Times/Istimewa

Apakah penggunaan Bahasa Indonesia juga akan diterapkan di restoran, hotel dan bandara yang ada di Bali? Gubernur Koster mengaku perlu berbicara terlebih dahulu dengan berbagai pihak. Tapi ia setuju jika aturan tersebut diterapkan di Bali dan perlu dibuatkan regulasinya.

"Nanti kalau perlu dibuatin. Saya bicara dulu supaya Bahasa Bali dan Bahasa Indonesia (Diterapkan). (Tapi) Saya setuju, nanti (Ada) regulasi," ungkap Koster.

4. Inilah isi ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi

Restoran Wajib Gunakan Bahasa Indonesia, Bagaimana Nasib Bali?IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, yang telah ditandatangani pada Senin (30/9) lalu. Pada Bab II menyebutkan tentang ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia. Berikut ini di antaranya, yang dilansir dari hukumonline.com:

  1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi Negara
  2. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri (Seperti Perserikatan Bangsa-bangsa, organisasi internasional atau negara penerima
  3. Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional
  4. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan
  5. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia
  6. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia
  7. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta
  8. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan
  9. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia
  10. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau
    dimiliki Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
  11. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia
  12. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum
  13. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya