- Adanya kebijakan yang dijalankan atas pinjaman yang diberikan tersebut dengan cara memberikan pinjaman kepada nasabah peminjam disamping menggunakan namanya sendiri, juga menggunakan nama-nama keluarganya dan nama-nama orang lain sebagai peminjam yang diberikan kepada pelaku menimbulkan kerugian keuangan bersifat actual loss
- Pinjaman yang diberikan kepada peminjam dalam katagori macet sehingga mengakibatkan LPD Desa Adat Mambal mengalami kerugian keuangan bersifat potential loss
- Pinjaman yang diberikan dalam katagori macet dengan cara memberikan kompensasi (restrukturisasi) secara berulang kali tanpa sepengetahuan peminjam
Korupsi Dana LPD Adat Mambal Terkuak Setelah Hampir 5 Tahun Dilaporkan

- Kepala LPD Adat Mambal, IWAW, ditetapkan tersangka korupsi dana periode 2019–2021 setelah penyelidikan hampir lima tahun dengan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
- Penyidikan sempat terkendala karena kondisi kesehatan tersangka dan auditor yang meninggal, hingga audit ulang pada 2026 mengungkap kerugian aktual dan potensial senilai Rp236 miliar lebih.
- Polisi menyita puluhan dokumen kredit dan agunan sebagai barang bukti, sementara IWAW dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Badung, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Badung menetapkan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Mambal berinisial IWAW (56) sebagai tersangka kasus korupsi dana LPD Adat Mambal rentang tahun 2019 hingga 2021. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada 25 Juni 2026, hampir 5 tahun sejak kasus dilaporkan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menyampaikan penetapan tersebut sebagai tindak lanjut Laporan Polisi LP/A/208/XI/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRESBADUNG/POLDABALI tangga 29 November 2022. Sejak dilaporkan pada 2022 hingga saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
Mereka terdiri dari 31 orang saksi dari pengurus, staf pegawai dan badan pengawas; 73 orang saksi dari debitur LPD Adat Mambal; 3 orang saksi dari nasabah deposito dan tabungan; dua ahli auditor dari kantor akuntan publik; 1 ahli perekonomian negara; dan 1 ahli hukum pidana.
"Motifnya mendapatkan keuntungan digunakan untuk keperluan pribadi," jelasnya, Senin (6/7/2026) kemarin.
1. Tersangka menggunakan nama keluarganya untuk administrasi peminjaman

Menurut keterangan Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, dalam pemeriksaan, tersangka diketahui memberikan pinjaman kepada nasabah peminjam. Selain menggunakan namanya sendiri, juga menggunakan nama-nama keluarganya dan nama orang lain sebagai peminjam.
Pinjaman yang diberikan dalam katagori macet dengan cara memberikan kompensasi (restrukturisasi) secara berulang kali tanpa sepengetahuan peminjam, dengan tujuan agar pinjaman yang diberikan dapat dalam kategori lancar.
"Akibat kejadian tersebut, keuangan LPD mengalami kerugian sekitar Rp33.678.732.900," jelasnya.
Terbongkarnya kasus ini berdasarkan laporan informasi yang diterima oleh Tim Tindak Pidana Korupsi Unit 3 Sat Reskrim Polres Badung pada 28 Mei 2021. Dalam laporan tersebut, masyarakat tidak bisa menarik dananya yang disimpan di LPD Adat Mambal.
Penyelidikan pun dimulai dengan permintaan audit. Hasil audit yang selesai digelar pada 30 Sesember 2021 memunculkan angka kerugian mencapai Rp211.825.540.882. Kasus ini digelarperkarakan pada 29 November 2022, dan naik dalam proses penyidikan.
2. Pengusutan kasus korupsi terkendala kesehatan

Pengungkapan kasus korupsi ini menglaami sejumlah kendala saat itu. IWAW sedang sakit, sementara auditor sakit dan meninggal dunia pada 23 April 2024. Pihak kepolisian kemudian membuat permohonan khusus audit ulang terkait pinjaman tersebut pada 20 Mei 2025. Hasilnya pun keluar pada 28 Mei 2026 di antaranya:
"Jadi kerugian keuangan LPD Desa Adat Mambal bersifat actual loss dan bersifat potential loss sejumlah Rp236.264.600.600," jelasnya.
3. Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan di antaranya SK Gubernur Bali Nomor 151 Tahun 1990, Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 1419 Tahun 2000; 87 gabung surat perjanjian kredit; 27 buah sertifikat hak milik yang merupakan agunan/jaminan kredit; 1 buah sertifikat hak tanggungan; 49 buah BPKB yang merupakan agunan/jaminan kredit; nominatif tabungan LPD Desa Adat Mambal Tahun 2020, nominatif deposito LPD Desa Adat Mambal tahun 2025, nominatif pinjaman yang diberikan LPD Desa Adat Mambal per 31 Desember 2020, dan nominatif pinjaman per 31 Desember 2021.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 603, pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.


















