Tahanan Asal Aljazair Upayakan Mediasi Kasus Pencurian di Kuta

- Warga Negara Aljazair, Muhammad EA, tersangka pencurian pakaian di Kuta, berupaya mediasi dengan pihak Adidas dan siap mengganti rugi sekitar Rp20 juta atas barang yang dicuri.
- Kuasa hukum menyebut mediasi diajukan karena kondisi kesehatan Muhammad EA yang rusak pada bagian testis diduga akibat penganiayaan, serta istrinya LM mengalami depresi dan anaknya butuh perawatan jantung.
- Propam telah memeriksa seluruh pihak terkait dugaan penganiayaan, sementara LM direncanakan dibawa ke psikiater untuk pemulihan mental setelah sempat mencoba bunuh diri di tahanan.
Badung, IDN Times - Tahanan kasus pencurian pakaian di Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta yang merupakan Warga Negara Aljazair, Muhammad EA (35), tengah mengupayakan mediasi dengan pihak Adidas. Kuasa Hukumya, Florentina alias Laura, yang ditemui di Polsek Kuta pada Senin (6/7/2026), menyampaikan kliennya siap mengganti rugi barang yang dicuri di dua lokasi yang mencapai Rp20 juta.
Tersangka mengakui melakukan pencurian bersama istrinya LM (30), sebanyak 9 pieces baju dan 3 topi di Beachwalk senilai Rp17 juta; 5 pieces baju dan dua topi senilai Rp3 juta di Mall Bali Galeria.
"Klien memang niat mau menyelesaikan. Siap bayar ganti rugi. Sangat optimis (mediasi bisa berjalan) karena orang dia yang minta. Iya, kami minta. Kami minta mereka langsung yang lebih bagus dideportasi saja. Belum bersurat hanya penyampaian saja," jelasnya.
1. Pertimbangan permintaan mediasi karena situasi Muhammad EA

Menurut Laura, upaya mediasi ini ia harapkan dapat membuahkan hasil lantaran beberapa pertimbangan. Yakni kesehatan tersangka Muhammad EA yang saat ini tengah berjuang dengan kondisi testisnya rusak, diduga karena penganiayaan oleh anggota Polsek Kuta saat pemeriksaan.
Sementara, kondisi istrinya yang juga turut ditahan, sedang depresi. Anak mereka juga harus segera mendapatkan perawatan untuk penyakit jantung di Malaysia.
Untuk mendukung bukti kesehatan Muhammad EA dan anaknya, pihak kuasa hukum telah meminta surat riwayat kesehatan dari Aljazair.
"Baru pertama kali (datang ke Bali). Saya memang dapat informasi dari klien saya yang perempuan (LM). Itu memang rencananya dia tuh mau berobat ke Malaysia. Cuma mungkin mampir ke sini (Bali)," jelasnya.
2. Seluruh pihak terkait telah diperiksa Propam

Laura mengakui bersama kliennya, Muhammad EA, telah dimintai keterangan oleh Propam pada 4 Juli 2026 lalu. Kesempatan itu digunakan oleh kliennya untuk menceritakan kejadian yang ia alami sejak diamankan pada 6 Juni 2026, serta menjawab pertanyaan sesuai keterangan yang diminta Propam.
"Seperti yang dibilang pengakuannya, klien memang betul (ada penganiayaan). Dia menyampaikan apa adanya," terangnya.
Sementara itu Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, menyampaikan Propam Polres sudah turun tangan untuk meminta keterangan anggota Sabtu lalu 4 Juli 2026. Muhammad EA kini masih dalam proses pengobatan dari dokter Urologi.
"Sejak awal pihak kepolisian Polsek Kuta tidak mengintervensi adanya mediasi antara para pihak," terangnya.
3. LM rencananya akan dibawa ke psikiater untuk pemulihan mental

Laura belum bisa berkomunikasi lebih jauh lagi dengan kliennya hari ini. Pun rencananya bertemu dengan Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, hari ini juga tertunda.
Laura juga berencana akan mengajak kliennya, LM, ke psikiater untuk penanganan mental. Tahanan LM mengaku ketakutan karena ini pengalaman pertamanya di penjara. LM sempat berupaya bunuh diri. Selain itu, kematian ayahnya juga sedang dirahasiakan agar kesehatan LM terjaga.
"Saya bilang 'Kamu jangan stres'. Saya cuma nasehatin seperti itu. Dan terus dia menceritakan ketakutan, ketakutan yang luar biasa," katanya.


















