342 WNA Dideportasi dari Bali, Overstay Mendominasi

- Sebanyak 342 WNA dideportasi dari Bali sepanjang Januari–Juni 2026 karena berbagai pelanggaran keimigrasian, terutama overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.
- Penegakan hukum dilakukan masif oleh seluruh kantor imigrasi di Bali melalui operasi dan patroli yang menyisir tempat hunian serta titik rawan aktivitas orang asing.
- Imigrasi memperkuat sinergi lintas instansi lewat Timpora dan mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan agar terhindar dari pelanggaran oleh warga negara asing.
Denpasar, IDN Times - Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran Imigrasi di seluruh Bali melakukan tindakan administratif keimigrasian deportasi kepada 342 WNA. Mereka terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan di antaranya orang asing yang izin tinggalnya telah melampaui batas (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi. Selain itu, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum, pelanggaran norma adat istiadat yang menimbulkan ancaman keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Berdasarkan data keimigrasian per semester pertama tahun 2026, sebagian besar pelanggaran didominasi kasus penyalahgunaan izin tinggal serta pelanggaran dalam mematuhi masa berlaku izin tinggal (overstay)," terangnya, Sabtu (4/7/2026).
Penegakan hukum berkesinambungan dilakukan secara masif oleh seluruh satuan kerja seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Bali. Mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI Denpasar, Kanim Kelas II TPI Singaraja hingga Kanim Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Petugas bergerak secara taktis menyisir tempat hunian dan titik rawan yang menjadi dasar aktivitas orang asing di wilayah kerja mereka masing-masing. Fokus pengawasan terhadap orang asing ini tidak hanya menyasar pada stabilitas keamanan dan ketertiban, tetapi juga pada kegiatan yang berdampak pada masalah ekonomi dan sosial.
"Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali," ungkap Felicia.
Ia menambahkan, upaya dilakukan melalui aktif melakukan penyisiran, baik melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, maupun penguatan sinergi lintas instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Keimigrasian juga mengajak seluruh elemen masyarakat Bali untuk bersamasama dan tetap proaktif dalam menjaga lingkungan untuk menghindarkan dari potensi pelanggaran yang dilakukan orang asing.


















