Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pria Order Fiktif iPhone 11 di Denpasar Ditangkap, Ini Modusnya

Pria Order Fiktif iPhone 11 di Denpasar Ditangkap, Ini Modusnya
ilustrasi transfer uang (pexels.com/UMA media)
Intinya Sih
  • Seorang pria asal Surabaya berinisial GF ditangkap polisi di Denpasar setelah melakukan order fiktif pembelian iPhone 11 menggunakan bukti transfer palsu senilai Rp3,7 juta.
  • Tersangka mencari korban melalui Facebook Marketplace dan menggunakan jasa Gojek untuk mengambil barang, sementara pembayaran palsu dikirim lewat pesan WhatsApp.
  • Setelah berhasil menipu, tersangka menggadaikan iPhone hasil kejahatan seharga Rp2,5 juta untuk membayar utang dan kebutuhan makan sebelum akhirnya ditangkap oleh korban bersama polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki asal Surabaya berinisial GF (33) ditangkap setelah melakukan order fiktif pembelian Iphone 11 di Toko RA Gadget 2 Nomor 69D, Jalan Tukad Pakrisan, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan pada Rabu (1/7/2026).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan tersangka dibekuk di kontrakannya Jalan Raya Pemogan Gang I, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar setelah korban melapor ke kepolisian setempat.

Selain membekuk tersangka, barang bukti handphone yang digunakan untuk mengedit bukti transfer palsu juga diamankan.

"Modusnya membeli handphone dengan bukti transfer palsu. Kerugiannya 3,7 juta," terangnya, Sabtu (4/7/2026).

1. Tersangka mencari sasaran korban di marketplace

ilustrasi membuka marketplace (pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi membuka marketplace (pexels.com/cottonbro studio)

Menurut keterangan pelapor, Ni Ketut Meldarani (22) kejadian tersebut bermula, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 10.45 Wita. Pelapor sempat memasang iklan menjual handphone melalui marketplace di Facebook 3 hari sebelum kejadian.

Kemudian tersangka menghubungi pelapor dan mengatakan berminat dengan handphone tersebut. Dalam transaksi lewat WA, tersangka sepakat membeli iPhone 11 tersebut dengan harga Rp.3,7 juta dan pembayaran akan ditransfer ke rekening BCA bos pelapor.

"Tersangka mengirim bukti transfernya ke pelapor, sekitar pukul 10.45 wita tersangka menyuruh Gojek untuk mengambil handphone tersebut ke toko," jelas Gede.

2. Tersangka menggunakan jasa Gojek untuk mengambil pesanan

Gojek
Ilustrasi Gojek. (Dok. GoTo)

Setelah handphone tersebut diambil, Bos pelapor mengecek mutasi rekening pembayaran. Saat itulah diketahui uang yang di transfer oleh tersangka tidak masuk ke rekening.

Selanjutnya pelapor mengirimkan pesan kepada tersangka perihal pembayaran tersebut, namun tidak mendapatkan respon malah nomor pelapor diblokir.

Di hari yang sama, sekitar pukul 23.00 Wita tersangka memesan handphone lagi, kepada teman kerja pelapor. Pada saat Gojek datang mengambil handphone tersebut, pelapor meminta kepada Gojek untuk sama-sama datang mengantar handphone tersebut kepada pelaku.

"Sampai di lokasi tersangka ini menghubungi Gojek tersebut dan menyuruh menggantungkan handphone tersebut di pagar rumah,"  jelasnya.

3. Tersangka menggadaikan barang bukti kejahatan untuk bayar utang

iPhone 11 (apple.com)
iPhone 11 (apple.com)

Kemudian pelapor menelpon teman- temannya untuk bersama-sama mengintip tersangka. Beberapa menit kemudian tersangka datang mengambil kotak handphone yang kosong tersebut.

Pelapor kemudian bersama temannya menangkap tersangka dan membawanya ke kantor polisi. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggadaikan IPhone 11 di Jaan Tukad Pakerisan seharga Rp2,5 juta.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang dan makan. Tersangka juga mengaku belajar mengedit foto bukti transfer palsu. Kemudian saat itu langsung timbul niat terduga untuk mencari sasaran melalui Facebook Marketplace.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Bali

See More