Dua Orang Tepergok Mau Mencuri di Bedeng Denpasar Pagi Buta

- Dua pria berinisial RI dan JU tertangkap warga saat hendak mencuri di bedeng proyek Jalan Babakan Sari, Denpasar Selatan, Kamis pagi 2 Juli 2026.
- Pelaku RI sempat kabur namun akhirnya ditangkap polisi bersama barang bukti motor; ia mengaku pernah mencuri di lokasi yang sama dan beberapa tempat lain.
- Keduanya dijerat Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp10 juta, sementara pasal percobaan pencurian masih diselidiki.
Denpasar, IDN Times - Dua orang laki-laki berinisial RI (24) dan JU (27) tertangkap basah akan melakukan pencurian Kamis pagi, 2 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Babakan Sari, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Lepolisian Resor Kota (Kasi Humas Polresta) Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menyampaikan mereka diamankan oleh warga yang terbangun karena mendengar obrolan kedua pelaku tersebut sebelum beraksi.
"Dari hasil Interogasi, pelaku melakukan perbuatan akan melakukan pencurian di TKP secara bersama-sama karena himpitan ekonomi," jelasnya, pada Jumat (3/7/2026).
1. Korban sedang tidur di dalam mobil

Dari cerita seorang saksi, Fauzi (47), ia sedang tidur dalam mobil yang terparkir di halaman proyek sekitar pukul 04.00 Wita. Fauzi mendengar suara sepeda motor pelaku berhenti di sebelah bedeng proyek. Korban terbangun setelah mendengar obrolan kedua pelaku.
Satu pelaku, JU, terlihat memasuki bedeng korban. Korban berteriak sehingga teman-temannya terbangun dan mengamankan pelaku. Sementara rekannya, RI, langsung kabur meninggalkan lokasi.
2. Pelaku ketagihan mencuri di lokasi

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. Polisi mengecek rekaman closed circuit television (CCTV) di lokasi kejadian dan keterangan pelaku. Penyelidikan kemudian berlanjut di Jalan Paku Sari. Hasilnya, pelaku RI berhasil diamankan di tempatnya bekerja beserta barang bukti sepeda motor Honda Karisma DK 5443 LE.
"Pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di tempat yang sama beberapa bulan yang lalu, berhasil mendapatkan 2 unit handphone dan dijual di daerah Danau Tempe Sanur. Pelaku juga mengakui pernah mencuri di Sanur dan di Pemogan," jelasnya.
3. Pelaku berencana random mencuri barang di lokasi

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Reskrim Polsek) Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, mengatakan keduanya dijerat Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena memasuki pekarangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta. Sedangkan terkait percobaan pencurian Pasal 476 juncto Pasal 17 KUHP masih diupayakan untuk melengkapi alat bukti.
"Karena dia belum jelas barang apa yang mau dicuri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, rencananya secara random ambil barangnya," ungkapnya.


















