Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korban PHK PT APS Tempuh Jalur Hukum Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja

Korban PHK PT APS Tempuh Jalur Hukum Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja
Konferensi Pers di Kantor LBH Bali terkait kasus dugaan pelanggaran hak pekerja PT APS. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya Sih
5W1H
  • Serikat pekerja menuntut PT Angkasa Pura Support menjalankan anjuran mediator yang memerintahkan pembatalan PHK enam pekerja, pembayaran upah proses, THR, dan iuran BPJS selama masa perselisihan.
  • FSPM dan LBH Bali melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Polda Bali, termasuk tidak dibayarkannya upah proses serta iuran BPJS yang dihitung tidak sesuai ketentuan.
  • Korban PHK mengaku kesulitan mencari pekerjaan baru dan bersama serikat pekerja mendesak perusahaan serta aparat terkait untuk menindaklanjuti tuntutan hukum dan pemenuhan hak-hak mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Denpasar, IDN Times - Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Angkasa Pura Support (APS) bersama FSPM Regional Bali dan YLBHI-LBH Bali menuntut PT Angkasa Pura Support menjalankan anjuran mediator terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) enam orang pekerja yang dinilai sepihak. Perusahaan juga dituding lalai membayar upah proses, tunjangan hari raya (THR), dan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama proses perselisihan berlangsung.

Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari tuntutan pekerja agar frasa project dihapus dari surat keputusan pengangkatan karyawan tetap mereka. Perundingan bipartit antara serikat pekerja dan manajemen PT Angkasa Pura Support kemudian menemui jalan buntu (deadlock).

Pekerja berencana mogok kerja selama tiga hari pada 19 Agustus 2024, dan telah mengirimkan pemberitahuan kegiatan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung. Namun, mogok kerja selesai lebih cepat pada 20 Agustus 2024 setelah muncul dugaan tindakan intimidasi dari pihak perusahaan di lapangan.

Menurut Rai, meskipun serikat pekerja telah mengajukan pemberitahuan penghentian mogok kerja dan pekerja menyatakan siap kembali bekerja, perusahaan justru menjatuhkan sanksi PHK kepada enam pekerja yang terlibat, termasuk Made Dodik Satriawan. Ia menilai sanksi tersebut berlebihan, karena semestinya pelanggaran seperti itu.

“Bila pun mogok kerja dianggap tidak sah, hanya dikategorikan sebagai mangkir dua hari sesuai peraturan perusahaan, bukan alasan untuk PHK,” ujar Rai di Kantor YLBHI-LBH Bali, Senin (6/7/2026).

1. Anjuran mediator tak kunjung dijalankan

Ilustri gambar berjabat tangan (pexels.com/Savvas Stavrinos)
Ilustri gambar berjabat tangan (pixels.com/Savvas Stavrinos)

Setelah proses bipartit menemui jalan buntu, kasus berlanjut ke tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung. PBH Perburuhan LBH Bali, I Gede Andi Winaba, memaparkan bahwa penolakan PHK oleh pekerja sudah disampaikan sejak 2 Desember 2024. Sikap itu konsisten dipertahankan sepanjang proses perundingan hingga mediasi, karena alasan PHK berupa pelanggaran berat yang bersifat mendesak, dinilai tidak jelas dasarnya.

Proses mediasi akhirnya menghasilkan anjuran resmi dari mediator hubungan industrial pada 8 Januari 2026, dengan poin sebagai berikut. Pertama, PHK dengan alasan pelanggaran berat bersifat mendesak dianjurkan batal demi hukum, dan pekerja wajib dipekerjakan kembali. Kedua, upah proses beserta hak-hak lain wajib dibayarkan sejak surat PHK diterbitkan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap, bukan hanya di akhir proses.

Andi menegaskan bahwa kewajiban tersebut merujuk pada Pasal 157 UU Nomor 13 Tahun 2003 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pengusaha tetap wajib membayar upah dan hak-hak lain pekerja selama masa perselisihan berlangsung, termasuk bila diberlakukan skorsing.

Meski anjuran telah terbit sejak awal Januari 2026, para pekerja menyatakan hingga kini belum melihat itikad baik perusahaan untuk melaksanakannya. Dalam sebuah forum mediasi lanjutan yang difasilitasi anggota DPRD Provinsi Bali, pihak perusahaan disebut secara terbuka menyatakan bahwa anjuran mediator hanyalah bersifat imbauan, bukan upaya paksa yang mengikat, sehingga tidak wajib dijalankan.

2. Dugaan pelanggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan laporan ke Polda Bali

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain soal upah proses dan THR yang tidak dibayarkan, FSPM juga mengungkap dugaan pelanggaran dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Rai, iuran yang seharusnya dihitung berdasarkan total upah yang diterima pekerja. Namun dalam praktiknya perusahaan disebut membayarkan iuran berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), bukan dari komponen upah secara keseluruhan.

Hal tersebut telah diajukan aduan resmi kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, mencakup tiga poin utama yaitu tidak dibayarkannya upah proses, tidak dibayarkannya THR, serta dugaan pelanggaran ketentuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini juga berlanjut ke ranah pidana. FSPM dan LBH Bali sebelumnya telah membuat laporan polisi pada 20 Februari 2025 (LP B/29/2025/SPKT Polda Bali) terkait dugaan dua delik larangan menghalangi mogok kerja sebagaimana diatur UU Ketenagakerjaan, dan dugaan union busting yang diatur dalam UU Serikat Pekerja.

Andi menjelaskan bahwa dalam proses sebelumnya sempat ditemukan tumpang tindih konstruksi pasal, khususnya terkait pasal pidana mogok kerja, serta kelemahan pada pembuktian unsur union busting. Namun ditemukan indikasi tindak pidana baru yang dinilai lebih kuat unsurnya, yakni soal tidak dibayarkannya upah proses dan pelanggaran BPJS.

Temuan baru tersebut dugaan pelanggaran Pasal 88A ayat (3) juncto Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan soal upah proses, serta Pasal 19 juncto Pasal 55 UU BPJS.

“Rencananya akan digabungkan ke dalam laporan polisi yang sudah ada, sesuai arahan pihak kepolisian, agar proses hukum tidak dimulai dari awal,” kata Andi.

Pihaknya mendorong agar laporan yang telah berjalan sejak 2025 itu segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

3. Suara korban PHK, sulit dapat kerja kembali

IMG_6970.jpeg
Konferensi Pers di Kantor LBH Bali pada Senin, 6 Juli 2026. (IDN Times/Yuko Utami)

Pekerja yang terdampak, Made Dodik Satriawan, menceritakan selama prosesnya berjalan sekitar 1,5 tahun, ia dan rekan-rekannya tidak menerima hak yang semestinya mereka dapatkan selama masa perselisihan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyoroti dampak PHK ini terhadap peluang kerja ke depan.

“Pekerja yang terdampak berada di rentang usia yang membatasi kesempatan mencari pekerjaan baru,” kata Dodik.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan haknya bersama serikat pekerja dan LBH Bali.

Dalam pembacaan tuntutan penutup konferensi pers, FSPM Angkasa Pura Support, FSPM Regional Bali, dan YLBHI-LBH Bali menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Kepada PT Angkasa Pura Support untuk menjalankan anjuran mediator Nomor 500 Tahun 2025, yakni membatalkan PHK, mempekerjakan kembali para pekerja, serta membayarkan upah proses beserta hak-hak lain termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan THR.
  2. Kepada Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali agar menindaklanjuti pengaduan yang diterima pada 6 Juli 2026 dan menerbitkan nota pemeriksaan atas dugaan pelanggaran upah proses, iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan THR.
  3. Kepada Ditreskrimsus Polda Bali, segera menaikkan laporan polisi Nomor LP B/29/2025/SPKT Polda Bali tertanggal 20 Februari 2025 ke tahap penyidikan, sekaligus menggabungkan temuan dugaan pidana baru berupa tidak dibayarkannya upah proses dan tidak ditunaikannya kewajiban BPJS sebagai penambahan pasal dalam laporan tersebut.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani

Latest News Bali

See More