Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PULIHKAN Bali Gugat 14 Lembaga soal Tata Kelola Bencana

PULIHKAN Bali Gugat 14 Lembaga soal Tata Kelola Bencana
Tim Advokasi Koalisi PULIHKAN Bali saat agenda konferensi pers di Kubu Kopi Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya Sih
5W1H
  • Tim Advokasi PULIHKAN Bali menggugat 14 lembaga pemerintah pusat dan daerah atas dugaan buruknya tata kelola penanganan bencana pascabanjir bandang Bali September 2025 yang menelan korban jiwa.
  • Gugatan ini diajukan oleh sepuluh warga lintas generasi sebagai upaya demokratis menuntut perbaikan sistem pemerintahan dan perlindungan lingkungan yang dianggap bagian dari hak asasi manusia.
  • PULIHKAN Bali menilai banjir bukan semata akibat cuaca ekstrem, melainkan hasil tata kelola buruk, alih fungsi lahan, pelanggaran tata ruang, serta lemahnya manajemen kebencanaan dan pengelolaan lingkungan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Denpasar, IDN Times - Tim Advokasi PULIHKAN Bali melayangkan gugatan kepada 14 lembaga pemerintahan pusat dan daerah atas tata kelola pemerintahan dan penanganan bencana yang dianggap buruk. Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite, menyampaikan gugatan itu telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor 1024/PDT.G/2026/PN Denpasar. Gugatan ini ada sebagai respon pascabanjir bandang di Bali pada tanggal 9 dan 10 September 2025 lalu yang menelan korban jiwa.

“Kerugian jiwa, kerugian ekonomi, kerugian sosial, dan juga bangunan. Kemudian setelah kami kaji ternyata yang menciptakan situasi banjir adalah program tata kelola pemerintahan,” ujar Rhadite di Kubu Kopi Denpasar dalam agenda Konferensi Pers Gugatan Warga Negara Pertama atas Kegagalan Sistemik Penanganan Banjir di Bali, Selasa (7/72026).

1. Daftar 14 lembaga pemerintah yang digugat

posko 1.jpg
Kondisi Bale Banjar Tohpati, Kesiman Kertalangu menjadi satu posko bencana banjir di Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Penggugat dalam gugatan ini adalah 10 orang perwakilan warga lintas generasi yang merasa resah atas penanganan banjir dan bencana dari pemerintah. Sementara itu, 14 lembaga pemerintah yang digugat terdiri dari 8 lembaga Pemerintah Pusat dan 6 lembaga pemerintah daerah di Bali.

Lembaga di tingkat pusat yaitu Presiden, Menteri Keuangan RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Menteri Investasi/BKPM RI, Menteri Lingkungan Hidup RI, Menteri Kehutanan RI, Menteri PUPR RI, dan Menteri ATRBPN RI.

Sisanya adalah tergugat dari pemerintah daerah di Bali yaitu Gubernur Bali, DPRD Provinsi Bali, Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan.

“Akhirnya gugatan ini sebenarnya ditujukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang buruk,” tegas Rhadite.

2. Gugatan sebagai ruang dialog demokratis

220a2c14-9087-4633-9bd4-2847ec660e16.jpeg
Ignatius Rhadite (Kiri) dan I Ketut Sugata (Kanan) menyerahkan hasil kajian Pekaseh DAS Pakerisan. (IDN Times/Yuko Utami)

Tim Hukum Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi, Ni Putu Candra Dewi, mengatakan bahwa kondisi lingkungan adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM). Sehingga gugatan iklim dalam berbagai mekanisme, termasuk mekanisme gugatan warga negara, merupakan bagian dari percakapan yang bermartabat.

“Itu adalah cara kita semua untuk menjaga optimisme. Tadi ditanya soal optimisme, inilah cara menjaga optimisme kita, warga yang berdemokrasi. Kita harus sama-sama mengawali ini untuk mengakhiri Bali yang autopilot,” jelas Candra.

Pekaseh Daerah Aliran Sungai (DAS) Pakerisan, I Ketut Sugata, sebagai warga terdampak banjir 9 dan 10 September 2025 lalu menegaskan bahwa gugatan ini sangat tepat dilayangkan kepada lembaga pemerintah. Sebab, Sugata merasakan banjir tidak hanya sekali terjadi, tapi sebagai bencana berulang.

“Sangat tepat karena sudah berapa kali banjir bandang merugikan materi, nyawa dan  infrastruktur subak, irigasi jebol karena tata kelola alam lingkungan itu sudah tidak memadai lagi,” papar Sugata menggebu.

Ia juga menyoroti maraknya alih fungsi lahan terjadi di Bali. Baginya, sawah dapat menjadi tempat genangan air sementara. Masifnya alih fungsi lahan telah membabat air menjadi kekurangan media resapan maupun penahan. Kala banjir bandang setahun lalu, Sugata bersama pekaseh lainnya masih merasa resah. Meski demikian, Ia dan pengurus pekaseh lainnya juga melakukan evaluasi.

“Kami di hilir DAS Pakerisan tergenang 3 meter termasuk hancur lebur infrastruktur penglukatannya (sumber air) tanggal 9 dan 10 September 2025 ini,” imbuhnya.

3. PULIHKAN Bali tegaskan penyebab banjir tidak hanya cuaca

kondisi jalan.jpg
Kondisi tiang listrik miring pascabanjir di Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Rhadite, yang juga bagian dari Tim Advokasi PULIHKAN Bali, menegaskan bahwa peristiwa banjir Bali September 2025 lalu tidak hanya disebabkan faktor cuaca ekstrem.

“Cuaca ekstrem hanya pemicu, trigger, tapi kemudian dia menjadi sangat besar dampaknya dan masif,” tegas Rhadite.

Ia menjelaskan besarnya dampak banjir Bali 2025 lalu karena problem tata kelola, alih fungsi lahan, pelanggaran tata ruang, tata kelola sampah dan manajemen kebencanaan yang buruk, dan perubahan iklim. Sehingga harapan atas gugatan ini adanya perbaikan tata kelola pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

“Apa yang kami harapkan adalah perbaikan tata kelola pemerintahan, itu sebenarnya agar memitigasi kedepannya tidak terjadi keberulangan, sekaligus memastikan ada penyelamatan ekosistem dan generasi manusia,” tutur Rhadite.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani

Latest News Bali

See More