Pimpinan Panti Asuhan di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Tiga anak panti jadi korban

Buleleng, IDN Times - Kadek P (44), Pimpinan panti asuhan di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Buleleng. Sebab Kadek P terlibat kasus pencabulan terhadap tiga anak panti asuhan di bawah umur yakni berinisial N (16), R (14) dan S (12), yang kini sudah berumur 20 tahunan.

1. Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencabulan pimpinan panti asuhan yang dilakukan tahun 2018 lalu

Pimpinan Panti Asuhan di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan AnakDok.IDN Times/Istimewa

Kabag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, mengungkapkan dugaan perbuatan cabul itu terjadi pada tanggal 18 Desember tahun 2018 sekitar pukul 23.00 Wita. Pencabulan ini terjadi di dalam kamar panti yang kini berhasil diungkap oleh petugas.

"Satuan Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng telah berhasil mengungkap kasus itu (Pencabulan)," kata Sumarjaya saat dikonfirmasi, Senin (7/10).

2. PPA Buleleng temukan bukti yang cukup untuk menjerat pimpinan panti

Pimpinan Panti Asuhan di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan AnakDok.IDN Times/Istimewa

Sumarjaya menjelaskan, pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan laporan Sokhinitona Hulu, yang menyampaikan seorang anak asuh di panti tersebut telah dicabuli lebih dari 10 kali oleh pimpinan panti asuhan.

Selanjutnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan sejak adanya pengaduan atau laporan dari Sokhinitona Hulu. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Sehingga status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan permintaan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban. Kemudian dari hasil penyidikan Unit PPA, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi dugaan perbuatan cabul terhadap tiga orang anak tersebut," sambung Sumarjaya.

3. Tersangka melakukan pencabulan sejak tahun 2011

Pimpinan Panti Asuhan di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Anakpexels/marina shatskih

Sumarjaya menambahkan, perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban S dimulai sejak tahun 2011. Kemudian dilanjutkan tanggal 18 Desember 2018 terhadap korban N.

"Dan terhadap korban R dilakukan sekira bulan Februari 2019. Cara yang dilakukan saat melakukan perbuatan cabul dengan membujuk dan merayu para korban," ujar Sumarjaya.

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Seperti yang diberitakan, tersangka yang merupakan Pimpinan Yayasan
panti asuhan dilaporkan anak asuhnya ke polisi dalam kasus dugaan pencabulan.

Kasus pencabulan terungkap pada April 2019. Saat itu, korban melaporkan pada penyumbang dana panti dan langsung dilaporkan ke pihak Polres Buleleng. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya