Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TPA Suwung Ditutup Total Agustus 2026, Tak Terima Sampah Apapun

TPA Suwung Ditutup Total Agustus 2026, Tak Terima Sampah Apapun
TPA Suwung (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya Sih
  • Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan TPA Suwung akan ditutup total mulai 1 Agustus 2026, sesuai aturan larangan sistem open dumping dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
  • Mulai 1 April hingga 31 Juli 2026 hanya sampah residu yang boleh dibuang ke TPA Suwung, sementara sampah organik wajib dikelola langsung dari sumbernya.
  • Pemerintah Provinsi Bali akan memfokuskan Bantuan Keuangan Khusus tahun 2027 untuk pengelolaan sampah daerah dan membangun proyek PSEL bersama Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, Wayan Koster, memastikan penutupan total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung mulai 1 Agustus 2026. Ia menyampaikan hal tersebut melalui pidato setahun menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada Rabu (25/3/2026) di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.

“1 Agustus 2026 TPA Suwung sudah harus ditutup total. Tidak boleh lagi bawa sampah dalam bentuk apapun ke TPA Suwung,” tegas Koster.

Sebelumnya isu penutupan TPA Suwung telah berembus sejak tahun 2025 lalu. Perintah penutupan TPA Suwung melalui Menteri LH RI Hanif Faisol Nurofiq terus menguat sejak akhir Desember 2025. Sebab TPA Suwung melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini melarang sistem pembuangan terbuka atau open dumping, sedangkan TPA Suwung bertahun-tahun beroperasi dengan sistem itu.

Batas waktu penutupan TPA Suwung

koster pidato.jpeg
Gubernur Bali Wayan Koster saat pidato setahun kepemimpinan pada Rabu, 25 Maret 2026. (IDN Times/Yuko Utami)

Sementara itu, batas akhir pembuangan semua sampah jenis sampah di TPA Suwung pada 31 Maret 2026. Sejak 1 April 2026 mendatang sampah organik tidak boleh diangkut ke TPA Suwung, hanya sampah residu yang diperbolehkan. 

“Karena itu sekarang semua jajaran sudah dikerahkan untuk melaksanakannya dengan cepat sehingga 31 Maret itu sudah terakhir akan membawa sampah organik ke TPA Suwung,” imbuh Koster.

Adapun sejak 1 April sampai 31 Juli 2026 hanya boleh membuang sampah residu. Sampah organik harus dikelola sejak dari sumbernya. Sedangkan, semua sampah harus berhenti diangkut ke TPA Suwung mulai 1 Agustus 2026.

BKK fokus untuk pengelolaan sampah dari sumber

tong sampah.jpeg
Ilustrasi tempat sampah (IDN Times/Yuko Utami)

Gubernur Bali dua periode ini menyampaikan agar tragedi ledakan sampah TPA Suwung, tidak lagi terulang mulai tahun 2027. “Terus-menerus begini numpuk numpuk numpuk terjadilah ledakan seperti TPA Suwung ini. Maka mulai 2027 tidak boleh lagi ada model TPA Suwung di kabupaten lain,” tegasnya.

Mengantisipasi ledakan sampah di Bali, Koster akan memfokuskan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2027 untuk pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten/Kota di Bali. Jika tidak digunakan untuk pengelolaan sampah, Koster sebut Pemprov Bali tidak akan berikan BKK. 

“Kalau tidak (kelola sampah di sumbernya) maka tidak akan diberikan BKK. Harus tanggung jawab untuk membersihkan sampah di masing-masing kabupaten kota,” kata Koster.

Kelola sampah dengan proyek PSEL

sampah bali.jpeg
Ilustrasi sampah di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung. (IDN Times/Yuko Utami)

Selain pengelolaan sampah di sumbernya, Koster jelaskan bahwa Bali akan memiliki Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Adapun operator pemenang tender proyek ini yaitu Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. sebagai operator proyek. Pemilihan dan pelaksanaan tender itu dilakukan oleh Danantara.

“Jadi dari pihak Danantara dan pemenang tender sudah audiensi untuk mulai proses pengerjaan karena sudah ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan PSEL Provinsi Bali,” papar Koster.

Selain Bali, ada sejumlah wilayah prioritas di Indonesia yang akan memulai proyek PSEL, seperti Yogyakarta, Bekasi, dan Surabaya. Wilayah tersebut menjadi prioritas Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan masalah sampah dengan teknologi PSR (Pembakaran Sampah Ramah Lingkungan).

“Jadi kita bersyukur berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah memberi perhatian khusus tentang penanganan sampah di Provinsi Bali,” ucap Koster.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More