Bukan Disekap, 26 WNA di Bali Dilatih Kejahatan Scamming

- Polda Bali memastikan 26 WNA yang awalnya diduga disekap ternyata terlibat pelatihan kejahatan scamming internasional, termasuk penggunaan senjata dan narkotika.
- Dari penggerebekan di guest house, polisi mengamankan 30 orang serta menemukan bukti seperti atribut FBI, perangkat komputer, dan naskah percakapan untuk operasi penipuan online.
- Imigrasi Ngurah Rai menyatakan 15 WNA memiliki paspor sementara 11 lainnya tidak, sehingga seluruhnya dijerat pelanggaran keimigrasian dengan ancaman deportasi.
Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah Bali menyatakan 26 orang Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya diduga menjadi korban penyekapan tidak terbukti. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman, pada Rabu (13/5/2026), bahwa hasil analiss dan pendalaman terkait dugaan penculikan, penyekapan hingga TPPO yang tidak terbukti.
Berdasarkan pendalaman banyak atribut yang berasal dari luar negeri justru menguatkan dugaan rencana kejahatan scamming internasional. Pun, dari sejumlah WNA tersebut sudah mendapatkan skenario pelatihan tentang persenjataan, narkotika dan kejahatan lainnya.
"Kami melaksanakan pendalaman baik penyelidikan terhadap WNA tersebut serta analisa Scientific Crime Investigation (SCI) pada barang-barang elektronik tersebut serta menganalisa bentuk barang-barang yang menyerupai bendera, tiang bendera dan beberapa atribut lainnya," ungkapnya.
Pendalaman mengungkap rencana perekrutan selanjutnya

Mulyawarman mengatakan, dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 30 orang yang terdiri dari 26 warga negara asing dan 4 warga negara Indonesia. Adapun WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, yakni 5 warga negara China, 4 warga negara Taiwan, 1 warga negara Malaysia, 4 warga negara Kenya, serta 12 warga negara Filipina.
"Jadi ada 5 warga negara asing jadi satu tempat, di guest house tersebut," ungkapnya.
Mengejutkan lagi, hasil analisis yang dilakukan kepolisian selain 26 WNA tersebut ditemukan juga rencana perekrutan lebih banyak disertai dengan lokasi penampungan dan negara tujuan kejahatan.
Beberapa barang bukti menguatkan rencana kejahatan

Beberapa barang bukti yang ditemukan di TKP, di antaranya alat komunikai, atribut FBI, bendera, perangkat komputer, keyboard, perangkat internet Starlink, serta sejumlah meja dan lemari yang berada di lantai dua guest house. Selain itu, petugas juga menemukan script atau naskah percakapan yang diduga disiapkan untuk menjalankan operasi penipuan online tersebut.
"Kita cukup terkejut di sana ada beberapa atribut-atribut," ungkapnya.
Para WNA dinyatakan melanggar aturan keimigrasian

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap 26 WNA tersebut didapati 15 orang asing dalam kasus ini mengantongi paspor sedangkan 11 orang lainnya tidak memiliki paspor. Keimigrasasian kemudian menjerat para WNA tersebut dengan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi deportasi.
"Ini fakta lapangannya itu yang terjadi. Orang asing ini seluruhnya menggunakan izin tinggal kunjungan tapi memang pada saat di lapangan, pada saat pengungkapan masih dalam percobaan," ungkapnya.


















