Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Koster Akui Eks Kadis Lingkungan Hidup Jadi Tersangka Kasus TPA Suwung

Koster Akui Eks Kadis Lingkungan Hidup Jadi Tersangka Kasus TPA Suwung
Gubernur Bali Wayan Koster saat pidato setahun kepemimpinan pada Rabu, 25 Maret 2026. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya Sih
  • I Made Teja, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bali, resmi ditetapkan tersangka kasus pencemaran lingkungan di TPA Suwung setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
  • Gubernur Wayan Koster menegaskan tragedi TPA Suwung masuk proses hukum dan menyiapkan solusi melalui proyek PSEL untuk mengolah sampah menjadi energi listrik mulai akhir Juni 2026.
  • PSEL akan dibangun di Denpasar dengan lahan enam hektar milik PT Pelindo, menargetkan pengolahan 1.200 ton sampah harian dari Denpasar dan Badung serta rampung pada akhir 2027.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Beredar luas Surat Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali 2019-2024, I Made Teja pada 16 Maret 2026 lalu. Surat itu ditandatangani oleh Penyidik Frans Tjahyono, menuliskan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup penetapan tersangka I Made Teja atas tindak pidana lingkungan hidup pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.

Melalui penyampaian pidato setahun pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster, mengakui adanya penetapan tersangka terhadap I Made Teja. Koster menegaskan agar tragedi TPA Suwung tidak terulang lagi, sebab telah masuk ke proses hukum.

“Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Bali dijadikan tersangka di dalam pengelolaan TPA Suwung ini karena ada aliran lindi yang mencemari laut maupun juga mencemari sumber airnya yang mengancam kesehatan masyarakat,” papar Koster pada Rabu (25/3/2026) di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. 

Solusi beralih ke PSEL

Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). (IDN Times/Dhana Kencana)
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). (IDN Times/Dhana Kencana)

Solusi atas TPA Suwung yang mencemari sumber air dan kesehatan masyarakat, kata Koster dengan PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik). Peletakan batu pertama PSEL ini akan berlangsung akhir Juni 2026. Pengerjaan proyek PSEL di Bali selama 1,5 tahun dengan target tuntas akhir tahun 2027. 

Sementara itu, lokasi pembangunan PSEL di Bali berada di Kota Denpasar. “Pemprov ditugaskan untuk menyiapkan lokasi lahan. Kita sudah dapat lahan 6 hektar milik PT Pelindo yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Kota Denpasar,” imbuh Koster.

PSEL akan olah sampah harian Denpasar dan Badung

sampah.jpg
Ilustrasi sampah menumpuk di suatu gang Kota Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Koster memaparkan PSEL akan mengolah sampah harian Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Dua wilayah tersebut menghasilkan sampah 1.200 ton lebih per hari. Selain penanganan sampah lewat PSEL, Koster akan gencarkan kegiatan gotong royong membersihkan sampah setiap bulan.

“Semua berjalan dengan baik melibatkan TNI, Polri dan segenap komponen masyarakat termasuk anak-anak sekolah. Luar biasa kerja sama gotong-royongnya,” kata dia.

Pengelolaan sampah di Bali berdasarkan regulasi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Koster menjelaskan pihaknya tengah percepat pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota/Kabupaten se-Bali. Kelengkapan regulasi di Bali, bagi Koster menjadi bekal memaksimalkan pengelolaan sampah di Bali. 

Setahun menjabat, Koster targetkan pelaksanaan kebijakan dan arahan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq. Arahan tersebut berfokus pada strategi jelang penutupan TPA Suwung pada Agustus 2026 mendatang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More