Tabanan, IDNTimes- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan ditutup Pemerintah Provinsi Bali pada 23 Desember 2025 dan berimbas pada pengelolaan sampah di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Kedua daerah itu tidak lagi bisa membuang sampah ke TPA Suwung.
Sempat muncul isu bahwa Denpasar dan Badung akan mengalihkan pembuangan sampah ke TPA Mandung di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Namun, Kepala Dinas Lingkungan Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ekayana menepis isu itu.
"Tidak ada sampah dari luar daerah yang masuk ke TPA Mandung. Fokus utama saat ini tetap pada waste reduction at source (pengurangan sampah di sumber) serta revitalisasi pengelolaan di sisi hilir," ujarnya, Sabtu (13/12/2025)
