Pemetaan Partisipatif Area Desa Adat Tejakula, Cegah Potensi Konflik

- Pemetaan partisipatif di Desa Adat Tejakula, Bondalem, dan Julah dilakukan untuk memperjelas batas wilayah adat yang selama ini hanya tertulis dalam awig-awig tanpa visualisasi peta.
- Proses pemetaan melibatkan masyarakat sejak tahap sosialisasi hingga verifikasi data agar peta yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi dan kesepakatan warga adat setempat.
- Kegiatan ini telah diterapkan di sejumlah desa adat Buleleng dan bertujuan memperkuat kepastian batas wilayah serta menjadi acuan penting bagi perencanaan dan pelestarian identitas masyarakat adat.
Buleleng, IDN Times - Kegiatan pemetaan partisipatif berbasis komunitas untuk mempertegas batas wewidangan atau wilayah desa adat kembali hidup. Kali ini, pemetaan partisipatif berlangsung di Desa Adat Tejakula, Bondalem, dan Julah. Ketiga desa adat ini berada di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan rilis resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, sosialisasi bertujuan untuk menata dan memperjelas objek wilayah desa adat yang selama ini diatur dalam awig-awig (aturan di tingkat desa adat Bali). Namun, masih berbentuk narasi tekstual dan belum tervisualisasikan secara jelas dalam bentuk peta.
Direktur Yayasan Garis Pantai Nusantara Kadek Andin Susi Susanti, menjelaskan keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
“Namun, penegasan batas wilayah desa adat masih perlu dilakukan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran yang berpotensi memicu konflik batas di kemudian hari,” kata Andin pada Senin (25/5/2026) di Ruang Rapat Sekretariat Desa Adat Bondalem, Buleleng.
1. Rangkaian tahapan pemetaan partisipatif

Melalui metode pemetaan partisipatif, masyarakat dilibatkan secara aktif mulai tahapan sosialisasi, pertemuan tingkat kampung, pengumpulan data lapangan, hingga proses verifikasi dan penyepakatan data. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan peta yang secara riil merepresentasikan kondisi dan kesepakatan masyarakat adat setempat.
“Pada dasarnya kami tidak membuat batas baru. Yang dilakukan adalah memperjelas batas wewidangan yang sudah termuat dalam awig-awig dan memvisualisasikannya dalam bentuk peta desa adat yang akurat dan disepakati bersama,” ujar Andin.
Ia mengatakan hasil pemetaan nantinya tidak hanya berupa peta spasial yang menjadi lampiran dalam awig-awig desa adat. Melainkan juga lengkap dengan profil sosial yang menggambarkan identitas kewilayahan, potensi, serta berbagai permasalahan yang ada di wilayah adat tersebut.
2. Pemetaan partisipatif telah berlangsung di desa adat lainnya

Khusus di Kabupaten Buleleng, Yayasan Garis Pantai Nusantara telah memfasilitasi penyusunan peta wewidangan bagi 14 desa adat di Kecamatan Gerokgak. Sejak tahun 2025, kegiatan pemetaan partisipatif memasuki tahap pengambilan data lapangan di seluruh desa adat yang terlibat. Sementara itu, di Kecamatan Tejakula proses serupa juga tengah berlangsung dan mencakup 15 desa adat.
Selain memperkuat kepastian batas wilayah, Andin menegaskan kegiatan ini juga mendorong terwujudnya kesepakatan bersama antar desa adat yang berbatasan melalui penandatanganan berita acara tata batas. Sehingga, peta desa adat yang dihasilkan dapat menjadi dokumen penting sebagai rujukan dalam perencanaan wilayah, pengambilan kebijakan, serta pelestarian identitas dan hak-hak masyarakat adat pada masa mendatang.










![[QUIZ] Keinginan Terpendam di Bali, Ini Tokoh The WONDERfools Mirip Kamu](https://image.idntimes.com/post/20260521/g-jyw83xkaabtde_728da86f-da49-42f6-9f64-13120c89cfdb.jpg)
![[QUIZ] Pilih Destinasi Wisata Bali, Inilah Bestie Kamu di BABYMONSTER!](https://image.idntimes.com/post/20260507/clipdown_7263db7b-4f6f-44bb-a539-75e184e3fed3.jpg)





![[QUIZ] Episode Upin Ipin Berkesan, Kami Ungkap Kekhawatiranmu Soal Bali](https://image.idntimes.com/post/20260518/upload_7b184850454a1df7c9ba6cd085b1c6ad_7a2ddb81-7a53-46e8-aa10-8c75b7b2e41f.jpg)
