Pengiriman Burung dari Bali ke Jawa Harus Punya Dokumen Resmi

Jembrana, IDN Times - Sebanyak 124 ekor burung tanpa dokumen resmi diamankan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Gilimanuk. Penyelundupan ini terungkap setelah petugas menerima informasi dugaan pengiriman burung tanpa dokumen resmi menggunakan bus antarpulau tujuan Pulau Jawa.
Petugas Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah Buleleng–Pelabuhan Gilimanuk, Beni Supeno, menjelaskan Balai KSDA Bali melalui Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng–Pelabuhan Gilimanuk bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali Satuan Pelayanan Gilimanuk, serta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Gilimanuk langsung melaksanakan operasi pengawasan terpadu di kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Hasilnya, petugas menemukan 124 ekor burung yang diangkut menggunakan bus AKAP Gunung Harta bernomor polisi DK 7163 GH, tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Saat pemeriksaan berlangsung, pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman burung tersebut tidak ditemukan. Sehingga seluruh burung diamankan sebagai barang bukti untuk dilakukan identifikasi jenis dan pemeriksaan kesehatannya.
"Hasil identifikasi, terdapat 5 jenis burung, yaitu Trucukan, Sikatan Rimba Dada Coklat, Bimoli/Kancilan, Cendet, dan Cucak Jenggot," jelasnya.
Meskipun bukan merupakan satwa yang dilindungi, pengangkutan dan peredarannya tetap wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan, serta dilengkapi dokumen kesehatan dan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah dilakukan identifikasi jenis, petugas kemudian melakukan penilaian cepat terhadap seluruh satwa. Hasil penilaian cepat (rapid assessment), seluruh burung dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan, yang selanjutnya dilepasliarkan pada 15 Juli 2026.
Untuk diketahui, Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, belum lama ini menyampaikan Provinsi Bali tengah disorot karena termasuk dalam pusaran perdagangan ilegal burung liar di Indonesia. Dalam lima bulan pertama 2026, Bali menjadi provinsi dengan jumlah penyitaan burung liar ilegal tertinggi di Indonesia.

















