Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Duduk Perkara Dokter di Denpasar, Dilaporkan Suami Atas Asal Usul Anak

Kota Denpasar
Duduk Perkara Dokter di Denpasar, Dilaporkan Suami Atas Asal Usul Anak
Ilustrasi Mertua (Freepik/freepik)
Share Article

Denpasar, IDN Times - Masyarakat dan netizen saat ini dihebohkan oleh kasus seorang dokter perempuan di Kota Denpasar berinisial KC (29) yang mengaku dilaporkan oleh suaminya, RSL (31), ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar perihal kelahiran sang buah hati.

Kasus tersebut semakin memanas setelah KC dan keluarganya diperiksa intensif oleh Polresta Denpasar belum lama ini, atas laporan dari RSL terhadap dugaan menghilangkan asal usul anak.

Kemunculan ibu kandung KC, dokter KC, didampingi kuasa hukumnya ke publik ditanggapi dingin oleh pihak pengacara RSL. Pengacara RSL, AA Ngurah Alit Wirakesuma, bersama Sonny Tumbelaka, mengatakan mereka tetap menghormati hak ibu kandung KC ber-statement ke pubik. Meski demikian ia berharap sebaiknya tidak terjadi hal serupa di masyarakat, di mana orangtua tidak ikut campur rumah tangga anak.

"Makanya jangan terjadi di masyarakat. Jangan banyak orangtua ikut campur rumah tangga anak," ucapnya.

1. KC lebih dulu menggugat cerai RSL di Pengadilan Denpasar

Pengacara bali
Pengacara A.A Ngurah Alit Wirakesuma dan Sonny Tumbelaka (IDN Times/Ayu Afria)

Pengacara RSL, AA Ngurah Alit Wirakesuma, menyampaikan rumah tangga RSL dan KC awalnya baik-baik saja, hingga kehamilan usia 7 bulan. Pihaknya berpendapat, KC mengajukan gugatan perceraian di PN Denpasar tanpa penyebab yang jelas.

Sejak konflik rumah tangga terjadi, KC meninggalkan suami dan tinggal bersama orangtuanya. Alasannya saat itu KC ingin melakukan perawatan. Akses RSL untuk bertemu KC dan memperbaiki rumah tangganya pun terhalang. Kepada pengacaranya, RSL menyatakan ingin mempertahankan pernikahan tersebut alias tidak ingin bercerai.

"Kenapa hal-hal yang seperti kita berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga keutuhan keluarga, rupanya ada gugatan perceraian. Sebelum gugatan perceraian terjadi, kami sudah empat kali RSL menghubungi keluarga. Dihubungi keluarga mendapat jawaban dari bapaknya si KC, Sudahlah jangan kamu tengok lagi anak saya," jelasnya.

2. Pihak KC disebut mengingkari perjanjian keluarga dan tidak mengakui kehamilan

ilustrasi hamil (pexels.com/Amina Filkins)
ilustrasi hamil (pexels.com/Amina Filkins)

Dalam masa ketegangan yang terjadi, Ibu kandung KC dan Ibu kandung RSL membuat kesepakatan. Yakni apabila anaknya lahir akan dibawa ke tempat RSL dan diberi nama silsilah keluarga RSL.

Pihak RSL dikejutkan oleh gugatan perceraian yang diajukan pihak KC. Menurut AA Ngurah Alit Wirakesuma, KC tidak mencantumkan kondisi bahwa ia sedang hamil saat itu. Pihaknya menduga KC sengaja menutupi kehamilan.

Masalah inilah yang memicu pihak RSL mencari keadilan dengan melaporkan ke kepolisian, dengan dugaan penghilangan asal usul anak oleh KC. Situasi semakin meruncing ketika KC melahirkan 14 Februari 2026.

RSL sebagai suaminya tidak diperkenankan mendampingi, pun hingga saat ini tidak diizinkan bertemu anak kandungnya.

"Kami dipanggil relaas panggilannya itu tanggal 11 Februari. Lho, kenapa tidak diikutsertakan berkaitan dengan kehamilannya dia. Padahal nyata-nyata sudah diketahui kehamilan mereka 8 bulan. Semua informasi kami ditutup. Oleh karena kami ditutup, sehingga kami melakukan upaya hukum," jelasnya.

3. Pihak RSL mengajukan Dumas pada Maret 2026, jadi LP 8 Juni 2026

ilustrasi berkas (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi berkas (pexels.com/Pixabay)

Pihak RSL kemudian melakukan upaya hukum dengan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) pada 10 Maret 2026. Informasi yang diterima pihak pengacara RSL, bahwa Dumas tersebut berlanjut ke tahap penyelidikan, dan statusnya naik ke penyidikan pada 8 Juni 2026.

Pihak KC dipanggil oleh penyidik Polresta Denpasar. Karena tidak terima, pihak KC membuat statement, yang menurut penilaian kuasa hukum RSL, subjektif ke publik. Meski demikian, AA Ngurah Alit Wirakesuma mengaku akan tetap menghormati Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Kami mendapatkan SP2HP berkaitan dengan perkembangan hasil penyelidikan yang diserahkan ke pihak Kejaksaan yang diterbitkan SP2HP, Surat Pemberitahuan Hasil Lidik dari Kepolisian. Dumas kami tanggal 10 Maret menjadi LP tanggal 8 Juni, tidak serta-merta kami grusa-grusu untuk melaporkan sebuah laporan," jelasnya.

4. Orangtua KC menyebut rumah tangga anaknya tidak harmonis

ilustrasi hamil (pexels.com/Jonathan Borba)
ilustrasi hamil (pexels.com/Jonathan Borba)

Ibu kandung KC berinisial LJL, didampingi kuasa hukumnya, Siti Sapurah, mengatakan perilaku sang menantu, RSL, sangat manis sebelum menikahi anaknya. Sikap itu berubah setelah pernikahan tanpa diketahui pasti penyebabnya.

Beberapa hari perkawinan, RSL diungkap sering mengajak ribut KC hingga keduanya pisah kamar. KC mengalami pendarahan karena perilaku RSL. KC disebut memilih tinggal bersama orangtuanya untuk menyelamatkan kehamilan. Selama tinggal bersama orangtua, mertua RSL menyebut menantunya tidak pernah berupaya mencari dan menengok sang istri. Keduanya merupakan pasangan yang menikah karena perjodohan.

"Ini dilaporin polisi ini lho, semakin membuktikan dia itu tidak ada rasa kasihannya terhadap istri dan anaknya.  Dia tidak memperhatikan dia, gimana saya lapor polisi. Istrinya disusahin, belum genap satu bulan lho istrinya melahirkan udah dilaporin ke polisi. Gimana itu hati nuraninya," jelasnya.

Siti Sapurah juga menuding akses kliennya untuk mengurus akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga dihalangi pihak RSL. Kliennya hingga saat ini juga tidak memegang akta perkawinan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More