Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Berkas Kasus Tersangka Pembakaran Sopir Truk di Karangasem Masih P-19

Kab. Karangasem
2 min read
Berkas Kasus Tersangka Pembakaran Sopir Truk di Karangasem Masih P-19
Aparat ketika menangkap pelaku pembakaran di Desa Muncan. (Dok. IDN Times/Polsek Selat)
  • Kejari Karangasem mengembalikan berkas perkara tersangka I Putu Cahyadi Putra melalui P-19 karena penyidik Polres Karangasem masih harus melengkapi petunjuk sebelum berkas dinyatakan P-21.

  • Kasus bermula dari penagihan setoran truk yang tertunggak sekitar 15 hari. Cahyadi diduga menganiaya, menyiram Pertalite, lalu membakar sopir truk I Gede Selamet.

  • Selamet meninggal di RSUP Prof. Ngoerah setelah sekitar seminggu dirawat akibat luka bakar. Cahyadi disangkakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Karangasem, IDN Times - Penanganan kasus pembakaran sopir truk, I Gede Selamet, di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, belum masuk tahap persidangan.

Berkas perkara tersangka I Putu Cahyadi Putra justru dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kepada penyidik kepolisian. Jaksa menerbitkan P-19 setelah meneliti berkas perkara yang diserahkan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Karangasem.

Artinya, masih ada sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-19.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Ferdy Arya Nul Hakim, mengatakan berkas perkara tersebut diterima dari penyidik pada 16 Oktober 2026. Setelah dilakukan penelitian, berkas dikembalikan pada 22 Oktober 2026.

"Penerbitan P-19 menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi kekurangan dalam berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada jaksa untuk diteliti lebih lanjut," kata Ferdy, Minggu (25/10/2026).

  1. 1. Penyidik masih harus melengkapi petunjuk jaksa

    FB_IMG_1790320218199.jpg
    Aparat ketika menangkap pelaku pembakaran di Desa Muncan. (Dok. IDN Times/Polsek Selat)

    Dengan dikembalikannya berkas, proses hukum terhadap Cahyadi masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik Polres Karangasem kini harus menindaklanjuti petunjuk jaksa sebelum berkas kembali diajukan ke Kejari Karangasem.

    Cahyadi merupakan bos korban. Ia disangkakan Pasal 467 ayat 3 subsider Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

    Sangkaan tersebut berkaitan dengan penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman pidananya maksimal sembilan tahun penjara.

  2. 2. Persoalan setoran truk berujung pembakaran

    ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)
    ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

    Kasus ini bermula dari persoalan uang setoran truk. Pada Jumat, 18 September 2026, Cahyadi mendatangi rumah I Gede Selamet di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan.

    Saat itu, tersangka disebut datang membawa sebotol Pertalite untuk menagih setoran yang belum dibayarkan sekitar 15 hari. Korban yang sedang beristirahat mengatakan belum memiliki uang untuk membayar.

    Perselisihan kemudian terjadi. Berdasarkan kronologi kepolisian, Cahyadi sempat menendang korban yang sedang tidur dan kemudian memukulnya hingga terjatuh.

    Perselisihan berubah menjadi tindakan kekerasan ketika korban disiram Pertalite. Setelah itu, tubuh korban dibakar menggunakan korek api.

    Korban yang mengalami luka bakar kemudian berlari keluar kamar untuk meminta pertolongan. Tersangka disebut sempat ikut membantu memadamkan api.

  3. 3. Korban meninggal setelah seminggu dirawat

    IMG-20261003-WA0088.jpg
    Korban pembakaran, I Gede Selamet di Desa Muncan semasa hidup. (Dok. IDN Times/Istimewa)

    I Gede Selamet sempat mendapat perawatan di Puskesmas Selat sebelum dirujuk ke rumah sakit akibat luka bakar serius yang dialaminya.

    Setelah menjalani perawatan sekitar satu minggu, korban meninggal dunia di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, pada Jumat, 25 September 2026.

    Kematian korban membuat sangkaan terhadap Cahyadi mengarah pada penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More