Dandhy Laksono Ungkap Teror Doxing di Balik Karya Investigasi

- Jurnalis investigasi Dandhy Laksono menerima dua undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait film Pesta Babi, yang menurut kuasa hukumnya tidak jelas statusnya dan cacat formil.
- Dandhy menilai Pesta Babi sebagai produk jurnalistik Jubi News seharusnya ditangani Dewan Pers, bukan kepolisian, serta menyebut panggilan polisi bagian dari represi terhadap karya kritis.
- Ia menyoroti doxing sebagai represi digital melalui pembukaan data pribadi untuk memicu intimidasi buzzer, sambil mencontohkan penyebaran data Veronica Koman oleh pejabat pada 2017.
Gianyar, IDN Times - Jurnalis Investigasi, Dandhy Dwi Laksono, menghadapi berbagai represi atas karya-karyanya. Mulai dari Sexy Killer hingga Pesta Babi, Dandhy kerap mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian.
Dua hari sebelum tiba di Bali untuk mengisi sesi Ubud Writers & Readers Festival (UWRF), Ia mendapatkan panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Metropolitan Jakarta Raya tanggal 20 Oktober 2026. Surat tersebut adalah panggilan kedua yang ditujukan kepadanya perihal undangan klarifikasi. Dandhy juga menunjukkan surat panggilan pertama tertanggal 9 Oktober 2026.
“Terus ini yang panggilan kedua yang semalam banget, turun pesawat 21 Oktober,” ujar Dandhy kepada IDN Times di Taman Baca Ubud, Kamis (22/10/2026).
Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Abdul Rohim Marbun dan I Gede Nyoman Aditya Riana Triputra, telah memberikan jawaban atas undangan klarifikasi pertama. Surat jawaban berisi 10 poin itu menjelaskan bahwa tidak ada kejelasan status dalam surat pemanggilan polisi. Kuasa hukum menilai surat panggilan tidak memenuhi syarat formil.
Dandhy menilai kasus ini semestinya kewenangan Dewan Pers untuk menangani. Sebab film Pesta Babi adalah produk jurnalistik yang dipublikasikan Jubi News melalui saluran YouTube Redaksi JubiTV.
“Pesta Babi dipublikasikan oleh Jubi. Sementara Jubi produk media. Jadi, bukan urusan polisi, sebenarnya urusan Dewan Pers,” tutur Dandhy.
1. Represi baru bernama doxing

ilustrasi pelanggaran doxing (freepik.com/freepik) Keterlibatan aparat dalam merepresi karya-karya jurnalistik investigasi bukan hal baru. Sejak dulu, represi muncul atas karya-karya kritis dengan cara membredel. Karya jurnalistik dan buku dianggap sebagai hal terlarang dan berbahaya. Dandhy menilai, bentuk represi baru yang dihadapi dalam dunia digital adalah doxing.
“Kalau dulu represinya sama kayak sekarang juga masih ada penangkapan, pelarangan terbit. Kalau sekarang bentuknya suruh take down. Nah, tapi yang baru yang khas digital adalah doxing. Di mana banyak informasi pribadi jurnalis yang dibuka,” paparnya.
2. Selain membuka data pribadi, doxing sebagai umpan agar buzzer menyerang

Dandhy Laksono dalam UWRF 2026, menjelaskan pembredelan dan represi dari waktu ke waktu. (IDN Times/Yuko Utami) Kata Dandhy, upaya doxing ini tidak hanya bertujuan membuka data pribadi. Menurutnya, doxing juga kerap dilakukan sebagai umpan agar buzzer pendukung rezim menyerang jurnalis, penulis, aktivis, dan lainnya.
“Karena kalau negara yang terlalu menekan itu akan bisa jadi backlash. Jadi strateginya biarin aja orang-orang yang pendukung rezim ini yang melakukan intimidasi. Jadi seolah-olah negara gak campur tangan,” jelasnya.
3. Berkaca dari kasus Veronica Koman, negara sebagai aktor doxing

Ilustrasi Hacker Peretas (pixels.com/Tima Miroshnichenko) Doxing bukan satu-satunya ancaman, kondisi ini diperparah dengan data-data resmi di pemerintahan yang telah bocor. Dandhy mencontohkan kasus aktivis Veronica Koman.
Pada 2017 lalu, Menteri Dalam Negeri kala itu, Cahyo Kumolo, menyebarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Veronica. Pada masa itu, Cahyo terang-terangan berkata bahwa dirinya memegang KTP dan data lainnya milik Veronica.
“Ya tentu dia pegang karena dia Dukcapil di bawahnya pemerintah dan kementerian dalam negeri. Tapi dia mengumumkan itu seolah-olah ini persoalan pribadi antara Veronica Koman dengan katakanlah orang-orang pemerintahan bahkan negara,” ujar Dandhy.
Ia menegaskan Veronica Koman melakukan advokasi Papua bukan atas nama pribadi. Kala itu Veronica adalah pengacara publik dan aktivis.
“Dia melakukan advokasi Papua sebagai public lawyer, sebagai aktivis. Tapi kemudian dibalasnya begitu,” imbuhnya.






















