Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Penuhi Permintaan, Disdukcapil Tabanan Amankan Pasokan Blanko KTP Elektronik

Kab. Tabanan
2 min read
Penuhi Permintaan, Disdukcapil Tabanan Amankan Pasokan Blanko KTP Elektronik
Ilustrasi perekama KTP-el (Dok.IDNTimes/Disdukcapil Tabanan)
  • Disdukcapil Tabanan memastikan stok blanko KTP-el aman melalui pengajuan rutin ke provinsi, dengan rata-rata 2.000 keping per pengambilan yang biasanya habis dalam sekitar tiga minggu.
  • Blanko diprioritaskan untuk perekaman pemula, penggantian KTP rusak atau hilang, serta perubahan data. Layanan perekaman dan pencetakan sudah tersedia di 9 dari 10 kecamatan.
  • Disdukcapil menjelaskan dokumen WNA: pemegang KITAS mendapat SKPPT, pemegang KITAP memperoleh KTP Orang Asing oranye, sedangkan WNA yang menjadi WNI menerima KTP-el biru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tabanan, IDNTimes- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan memastikan ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam kondisi aman.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan, I Gede Putu Jata Antara mengatakan untuk memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan warga Tabanan, Disdukcapil rutin mengajukan amprah blanko ke pemerintah provinsi secara berkala. ​"Setiap kali melakukan pengambilan ke tingkat provinsi, Disdukcapil Tabanan rata-rata memperoleh jatah sebanyak 2.000 keping blanko. Penggunaannya fluktuatif, rata-rata habis dalam waktu tiga mingguan," ujar Jata Antara, Sabtu (24/10/2026).

  1. 1. Penggunaan blanko diprioritaskan untuk pemohon pemula

    Ilustrasi perekaman KTP-el (Dok.IDNTimes/Disdukcapil Tabanan)
    lustrasi perekaman KTP-el (Dok.IDNTimes/Disdukcapil Tabanan)

    Jata Antara menjelaskan, penggunaan blanko ini utamanya diprioritaskan untuk pemohon pemula atau perekaman baru, pergantian KTP karena rusak atau hilang, hingga perubahan data kependudukan.

    "Dengan terpenuhinya stok blanko dan terdistribusinya alat cetak ke tingkat kecamatan, kami mengimbau bagi masyarakat pemula maupun pemohon perbaikan KTP agar tidak ragu mengurus dokumen kependudukannya," ujarnya.

  2. 2. Disdukcapil Tabanan dekatkan layanan ke masyarakat

    Ilustrasi perekaman KTP-el (Dok.IDNTimes/Disdukcapil Tabanan)
    Ilustrasi perekaman KTP-el (Dok.IDNTimes/Disdukcapil Tabanan)

    Selain menjaga stok aman, Disdukcapil Tabanan juga mendekatkan dan mempermudah akses layanan bagi masyarakat dengan mendistribusikan blanko dan alat perekaman KTP-el ke sebagian besar kantor kecamatan. ​

    Jata Antara mengatakan saat ini layanan perekaman dan pencetakan KTP-el sudah terfasilitasi di 9 dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan. Satu-satunya wilayah kecamatan yang belum memiliki unit pencetakan mandiri adalah Kecamatan Tabanan. "Hal ini karena Kecamatan Tabanan belum ada alat tersendiri dan pelayanannya saat ini disatukan langsung dengan kantor dinas di kabupaten," jelas Jata Antara.

    Kendati demikian, pihak Disdukcapil telah memiliki rencana jangka panjang untuk menempatkan unit layanan di Kecamatan Tabanan. Hal ini mengingat Kecamatan Tabanan berada di wilayah selatan yang berpenduduk cukup padat dan memerlukan keterjangkauan layanan yang lebih dekat bagi warganya.

  3. 3. Disdukcapil urus penjelasan prosedur kependudukan bagi WNA

    Ilustrasi dokumen identitas kependudukan Indonesia berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
    Ilustrasi identitas kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (IDN Times/Paulus Risang)

    ​Selain memaparkan ketersediaan KTP warga lokal, Disdukcapil Tabanan juga menerangkan prosedur kependudukan bagi WNA yang tinggal di wilayah Tabanan. Terdapat alur dan warna dokumen yang berbeda sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut antara lain:

    • ​Pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas): Diterbitkan SKPPT (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap) yang melibatkan wewenang pihak Imigrasi dan Disdukcapil.
    • ​Pemegang KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap): Berhak mendapatkan KTP Orang Asing yang dicetak oleh Disdukcapil dan memiliki ciri khas berwarna oranye.

    ​"Jika seorang WNA beralih kewarganegaraan menjadi WNI, maka akan menerbitkan KTP-el berwarna biru sebagaimana warga negara Indonesia pada umumnya. Proses alih status kewarganegaraan ini sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait," kata Jata Antara

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More