Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dua Anak Usia 12 Tahun Diduga Curi Sepeda, Helm dan Emas di Klungkung

Kab. Klungkung
3 min read
Dua Anak Usia 12 Tahun Diduga Curi Sepeda, Helm dan Emas di Klungkung
Sepeda hasil curian dengan pelaku anak di bawah umur di Klungkung. (Dok. IDN Times/Istimewa)

  • Polres Klungkung mengamankan dua anak laki-laki berusia 12 tahun yang diduga mencuri sepeda BMX Polygon Rogue senilai sekitar Rp5,5 juta di kawasan Lapangan Puputan Klungkung.
  • Sepeda milik korban hilang setelah diparkir sekitar satu jam; kedua anak mengaku mengambilnya bersama-sama lalu menukarnya dengan sepeda BMX lain kepada seorang anak di Denpasar.
  • Pemeriksaan juga mengungkap dugaan pencurian dua helm dan emas; uang penjualan emas disebut digunakan membeli rokok elektrik. Polisi menangani perkara sesuai ketentuan anak dan menerapkan Pasal 477 KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Klungkung, IDN Times - Kasus hilangnya sebuah sepeda BMX di kawasan Lapangan Puputan Klungkung mengungkap dugaan aksi pencurian yang dilakukan dua anak di bawah umur.

Polisi menemukan fakta tersebut setelah mengamankan dua anak laki-laki berusia 12 tahun yang diduga mencuri sepeda senilai sekitar Rp5,5 juta.

Kedua anak berinisial AAGSAW dan IKAKWK itu diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Klungkung di rumah masing-masing wilayah Desa Akah, Klungkung, Kamis (22/10/2026).

Kasi Humas Polres Klungkung, Inspektur Polisi Satu (Iptu) I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan kehilangan sepeda BMX Polygon Rogue milik warga.

“Dua pelaku anak ini diamankan di rumahnya di wilayah Desa Akah, Klungkung,” ujar Alit, Jumat (23/10/2026).

  1. 1. Sepeda ditinggal satu jam dan menghilang

    Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kenanga, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Klod, tepatnya di sisi selatan Lapangan Puputan Klungkung.

    Saat itu, sepeda BMX Polygon Rogue warna biru dibawa oleh anak korban untuk bermain di kawasan lapangan. Sepeda diparkir sekitar satu jam dan korban bermain di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya. Sekitar pukul 16.50 Wita, korban kembali dan mendapati sepeda sudah tidak berada di tempat semula.

    Pemilik sepeda bersama anaknya sempat mencari di sekitar lokasi. Namun, pencarian tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Klungkung.

    "Kami kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan informasi dari sekitar lokasi," ungkap Alit.

    Dari penyelidikan, polisi mengarah kepada dua anak yang kemudian diamankan di rumah masing-masing. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui mengambil sepeda tersebut secara bersama-sama.

    Namun, sepeda hasil curian itu tidak langsung dijual. Keduanya mengaku menukarnya dengan sepeda BMX lain kepada seorang anak berinisial F yang disebut tinggal di Kota Denpasar.

    Polisi mengamankan sepeda Polygon Rogue warna biru, serta sepeda Thrill warna silver. Sejumlah komponen sepeda yang diduga telah dilepas, juga turut diamankan sebagai barang bukti.

  2. 2. Dari sepeda, polisi ungkap dugaan pencurian helm dan emas

    Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Pemeriksaan dua anak ini membuka fakta lain. Selain pencurian sepeda, keduanya mengaku pernah mengambil dua helm merek KYT warna hitam di sekitar kawasan parkir Lapangan Puputan Klungkung. Ia menjual helm ke orang lain sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.

    Tak berhenti di situ, polisi juga mendapatkan pengakuan terkait dugaan pencurian emas. Polisi menyebut aksi pencurian emas tersebut dilakukan satu dari kedua anak tersebut. Emas hasil pencuriannya dijual.

  3. 3. Uang hasil mencuri emas digunakan untuk membeli rokok elektrik

    ilustrasi rokok elektrik (pixabay.com/sarahjohnson1)
    ilustrasi rokok elektrik (pixabay.com/sarahjohnson1)

    Uang hasil penjualan emas curian itu disebut dipakai untuk membeli rokok elektrik yang kemudian digunakan bersama.

    “Kedua pelaku anak juga mengakui pernah mengambil dua helm dan mengaku pernah menjual emas hasil pencurian,” kata Alit.

    Saat ini, kedua anak beserta barang bukti diamankan di Polres Klungkung. Polisi masih melakukan penanganan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat keduanya masih berusia 12 tahun. Dalam perkara pencurian tersebut, polisi menerapkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More