Apartemen Mewah ex-Putri Indonesia di Bali Terancam Dilelang

Badung, IDN Times – Masih ingat dengan Putri Indonesia Persahabatan 2002, Fannie Lauren Christie? Ia harus menanggung konsekuensi atas keputusan pailit perusahaan PT Indo Bhali Makmurjaya. Fannie Lauren Christie sebagai pemilik saham mayoritas, sementara suaminya, Valerio Tocci, sebagai warga Italia juga harus menghadapi konsekuensi hukum di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keputusan pailit ini dikeluarkan Pengadilan Niaga Surabaya, Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya yang dijatuhkan pada 19 September 2024. Kuasa Hukum Luca Simioni dkk, Erdia Christina, mengatakan putusan pailit ini menandai berakhirnya upaya hukum PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci.
“Mereka sebelumnya ingin menghindari kewajiban membayar kerugian sebesar USD 7.095.680 (sekitar Rp113 miliar) kepada Luca Simioni, Thomas Gerhard Huber, dan Arturo Barone,” ungkapnya, Senin (30/9/2024).
1.Kasus bergulir sejak tahun 2021 di PN Denpasar

Kuasa Hukum Luca Simioni dkk, Erdia Christina, mengatakan perusahaan pengelola Apartemen Double View Mansions (DVM) di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tersebut terancam kehilangan aset. PT Indo Bhali Makmurjaya bersengketa hukum sejak tahun 2021 lalu.
Saat itu Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan Nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps yang menghukum PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci untuk membayar kerugian kepada Luca Simioni dkk.
“Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap,” terangnya.
2.Apartemen DVM akan dijual untuk menutupi utang

Putusan pailit tersebut membuka jalan bagi kurator yang ditunjuk pengadilan untuk melakukan pemberesan dan penjualan harta milik perusahan tersebut. Termasuk Apartemen DVM, demi memenuhi kewajiban pembayaran kepada para kreditur.
“Klien kami kemudian berupaya menagih tagihan pembayaran, dan melakukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Denpasar, namun upaya mereka tidak membuahkan hasil,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pihak Luca mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Surabaya pada Maret 2024.
“Upaya damai sempat kami tempuh namun tidak membuahkan hasil. Maka dari itu, pailit adalah pilihan terakhir dalam sengketa hukum ini,” terangnya.
3.Sebagai contoh penegakan hukum investor asing di Indonesia

Selama proses PKPU, klien Erdia berharap PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci akan mengajukan rencana perdamaian untuk melunasi utang mereka. Namun, upaya damai ini gagal karena PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci menolak untuk membayar kerugian tersebut.
Selanjutnya hakim Pengadilan Niaga Surabaya akhirnya memutus untuk menyatakan PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci pailit. Putusan pailit ini membawa konsekuensi hukum bagi Fannie Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci.
Erdia menegaskan, kasus ini memiliki implikasi penting bagi iklim investasi di Indonesia, dan menjadi contoh penegakan hukum yang berpihak pada investor asing yang beritikad baik.
“Harapan kami kasus ini dapat menjadi pelajaran agar investor asing yang hanya memanfaatkan situasi dan merugikan pihak lain dihukum dan ditindak tegas, sehingga iklim investasi di Indonesia tetap terjaga,” terangnya.