Pelanggaran SHM di Tahura Ngurah Rai Sudah Ada Sejak 2014

Denpasar, IDN Times - Seratus enam lebih sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai beredar luas setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengungkap temuan itu. Namun, jauh sebelum temuan itu ramai, pada 2022 lalu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali.
Sengketa itu menggugat pihak Tahura Ngurah Rai agar memberikan transparansi dokumen blok pengelolaan kawasan tahura tersebut, khususnya blok Tahura di sekitar area Sidakarya, Kota Denpasar. Kala itu, kedua belah pihak sepakat damai dengan syarat Tahura Ngurah Rai transparan atas dokumen blok pengelolaan kawasan Tahura Ngurah Rai. Kini, 106 SHM itu masih dalam pendataan. Bagaimana prosesnya? Berikut informasi selengkapnya.
1. Pihak Tahura Ngurah Rai sebut DKLH Bali telah menyurati Kanwil BPN Bali sejak Maret 2025 lalu

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai, I Putu Agus Juliartawan, mengungkapkan perkembangan terkini sengkarut temuan SHM di kawasan Tahura Ngurah Rai. Ia menjelaskan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali awalnya telah bersurat ke Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali. Surat yang dikirim pada Maret 2025 itu untuk membatalkan sertifikat dalam kawasan Tahura.
“Kanwil BPN Bali sudah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Permasalahan Sertifikat dalam Kawasan Hutan dengan melibatkan kami,” kata Agus saat dihubungi IDN Times, Selasa (7/10/2025).
Tim tersebut melaksanakan pengecekan lapangan pada tanggal 2 dan 3 Oktober 2025. Namun, hasil pengecekan itu belum ada data mendetail dari Kanwil BPN Bali.
2. Mengajukan laporan kepada Kejati Bali terkait pembatalan SHM

Agus melanjutkan, pihaknya telah mengajukan laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Isi surat itu sama dengan yang dikirimkan DKLH Provinsi Bali kepada Kanwil BPN Bali, yakni tentang pembatalan SHM di kawasan Tahura. Durat itu ditembuskan kepada Kepala Kejati Bali. Kini, pihak Tahura Ngurah Rai harus menanti data valid.
“Setelah data tersebut valid, maka selanjutnya kami mengajukan kembali pembatalan sertifikat tersebut,” ujarnya.
Pengecekan lapangan bersama di setiap titik lokasi tanggal 2 dan 3 Oktober 2025 lalu itu, kata Agus bertujuan untuk menyatukan data detail batas kawasan Tahura dan sertifikat yang sudah terbit. Ia belum menjelaskan lebih rinci hasil temuan lapangan sejumlah lembaga tersebut.
3. Laporan pelanggaran SHM di Tahura sudah ada sejak 2014

Temuan pelanggaran SHM di Tahura Ngurah Rai, kata Agus sudah ada sejak 2014. Ia menuturkan, pihak Tahura Ngurah Rai telah melaporkan pelanggaran tersebut.
“Bahkan ada yang sudah putusan pengadilan dan sertifikatnya dibatalkan di wilayah Sesetan dan Jimbaran,” ungkap Agus.
Berdasarkan satu dokumen perkara peninjauan kembali kasus perdata yang Agus kirimkan kepada IDN Times, pihak Tahura Ngurah Rai memenangkan kasus. Sehingga pihak tergugat harus menyerahkan dan mengembalikan fungsi kawasan Tahura Ngurah Rai. Kasus sengketa tersebut berakhir pada 2016.
Ada kesulitan dalam proses pembatalan SHM ini. Yaitu syarat keberadaan dokumen data fisik, dan data yuridis sertifikat hak atas tanah yang diusulkan pembatalan. Syarat tersebut adalah syarat dari BPN. Sementara, syarat-syarat lainnya seperti identitas pemohon, surat kuasa, dan sebagainya.