Bali Kerap Jadi Lokasi Pembunuhan WNA, Ini Langkah Polisi

- Dalam 1,5 tahun terakhir, dua kasus pembunuhan WNA di Bali melibatkan pelaku dan korban sesama warga asing dengan latar masalah pribadi sebelum tiba di Indonesia.
- Pengungkapan kasus dilakukan lewat kerja sama Polda Bali, Bareskrim, Imigrasi, dan Interpol; enam tersangka penculikan masih diburu sementara tiga WN Australia sudah divonis penjara belasan tahun.
- Kepolisian memperkuat langkah preemtif melalui patroli wisata, koordinasi dengan perwakilan negara asing, serta penerapan aplikasi Cakrawasi untuk memantau aktivitas dan data penginapan WNA di Bali.
Denpasar, IDN Times - Citra pariwisata Bali yang aman kembali diuji permasalahan pembunuhan terhadap Warga Negara Asing (WNA) oleh sekelompok orang. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, korban dan para pelaku dalam dua kasus yang menonjol 1,5 tahun terakhir ini sama-sama berkewarganegaraan asing, dan diduga mereka sudah terlibat masalah sebelum ke Bali.
"Yang jelas mereka kemudian melakukan itu di Bali karena mereka ada kesempatan, orang yang mereka incar berkaitan persoalan mereka di negara mereka kebetulan salah satunya ada di Bali. Lalu mereka lakukan itu. Bukan organisasi (kriminal) itu kemudian bermain di Bali tidak," terangnya pada Rabu (11/3/2026).
1. Dua kasus menonjol, korban dan pelaku sama-sama WNA

Dua kasus menonjol dalam 1,5 tahun ini di antaranya adalah sebagai berikut.
Pembunuhan berencana terhadap WN Australia, Zivan Radmanovic (33) yang tewas dengan luka tembak di Villa Casa Cantisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 Wita. Kasus ini menemukan titik terang usai kepolisian menemukan senjata api berkaliber 9 milimeter di bantaran Subak Anyelir, Tabanan pada 26 Juni 2025.
Penculikan WN Ukraina Ihor Komarov (28) pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Jimbaran, yang kemudian korban dimutilasi dan potongan tubuhnya ditemukan di muara Sungai Wos Teben wilayah Banjar Keden, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar pada Kamis (26/12/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Potongan tubuh korban mutilasi teridentifikasi setelah kepolisian melakukan tes DNA dari sampel tulang yang dibandingkan dengan DNA darah di lokasi vila dan DNA ibu kandung Ihor.
2. Pengungkapan melibatkan kerja sama interpol dan imigrasi

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pengungkapan pelaku penculikan Ihor Komarov masih membutuhkan waktu. Kerja sama mencari keberadaan 6 orang pelaku berinisial RM, VK, NP, VN, SM, dan DH melibatkan interpol dan keimigrasian karena dugaan kepemilikan paspor lebih dari satu. Sementara itu, pihak kepolisian juga masih mengumpulkan sejumlah barang bukti lain untuk memperkuat kasus ini.
"Kami sudah mengeluarkan DPO dan red notice ya untuk diinformasikan ke interpol maupun keimigrasian tentang 6 orang yang kami jadikan tersangka ini," terangnya.
Sementara itu, pada kasus Zivan Radmanovic pelaku terungkap atas kerja sama Bareskrim dan Imigrasi. Selain korban Zivan, satu korban tembak lainnya Sanar Ghanim mengalami luka-luka dan selamat. Sebanyak tiga orang WN Australia ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis ada Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (27) pada Senin (9/3/2026) dengan penjara 17 tahun. Sedangkan terhadap Darcy Francesco Jenson (27) divonis 12 tahun penjara dalam agenda sidang terpisah di hari yang sama.
3. Kepolisian maksimalkan langkah preemtif

Pihak kepolisian melakukan sejumlah upaya antisipasi kejadian serupa, di antaranya patroli kawasan wisata, kawasan tempat ramai wisatawan asing, hingga melakukan kegiatan-kegiatan koordinatif. Kegiatan koordinatif sendiri dilakukan dengan cara mengumpulkan para perwakilan negara-negara asing yang ada di wilayah Bali untuk membicarakan persoalan warga negaranya yang ada di Bali. terutama WNA yang terlibat kasus kriminal atau pelanggaran.
"Jadi kita mengajak mereka untuk sama-sama aware gitu," ungkapnya.
Kemudian secara aktif pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan para wisatawan dari negara mereka masing-masing. Di samping itu juga meningkatkan pengawasan pergerakan WNA ketika melakukan kegiatan pariwisata di tempat wisata.
"Salah satunya dengan ada aplikasi Cakrawasi yang dibuat baru-baru ini. Di mana aplikasi ini mewajibkan semua pelaku usaha tempat penginapan, hotel, vila dan sejenisnya untuk menginput informasi tentang turis atau warga negara asing yang kemudian menginap di tempat dia," terangnya.
Ke depannya kepolisian menyampaikan akan lebih intens lagi untuk komunikasi dan berkoordinasi dengan pelaku-pelaku usaha lainnya yang sering digunakan jasanya oleh turis, seperti rental mobil.


















