Terdakwa Pembunuh WNA Australia di Bali Divonis 16 Tahun

- Dua warga Australia, Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar atas pembunuhan berencana terhadap Zivan Radmanovic di Badung.
- Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 18 tahun karena keduanya mengakui perbuatan dan menyesalinya, meski tindakan mereka menyebabkan korban tewas dan satu orang terluka.
- Kedua terdakwa serta jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan itu, sementara terdakwa lain, Darcy Francesco Jenson, dijatuhi hukuman 12 tahun dalam sidang terpisah hari yang sama.
Denpasar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap dua terdakwa asal Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (27), pada Senin (9/3/2026). Ketua Majelis Hakim, Wayan Suarta, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban warga Australia, Zivan Radmanovic, yang tewas di Villa Casa Cantisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada tahun lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 16 tahun penjara," putusnya.
1. Vonis keduanya lebih ringan dibanding tuntutan JPU
Hakim menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu juga melanggar Pasal Primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis hakim kepada kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fizzer V Simanjuntak dan Ryan Mahardika, dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman hukuman 18 tahun penjara. Hal yang meringankan vonis kedua terdakwa karena mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana dan berterus terang dalam persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya.
2. Pihak terdakwa dan JPU sama pikir-pikir terkait vonis
Sementara itu, hal yang memberatkan vonis keduanya karena mengakibatkan Zivan Radmanovic meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Coskun menembak korban Zivan, dan Tupou menembak rekan korban Sanar Ghanim. Para terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.
Mendengar vonis hakim tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Rajendra Singh, menyatakan pikir-pikir selama sepekan. Begitu juga dari pihak JPU.
"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia atas putusan ini," kata kuasa hukum terdakwa.
Dalam amar dakwaan jaksa, terdakwa Coskun dengan Tupou dan Darcy sendiri diperintah oleh seseorang (anonim) asal Australia untuk menyiapkan kendaraan, hingga membeli peralatan untuk aksi penembakan.
3. Tiga terdakwa pembunuhan divonis berbeda
Selama jalannya sidang pun terlihat sejumlah petugas kepolisian dilengkapi senjata laras panjang berjaga di depan ruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang dimulai sekitar pukul 11.42 Wita. Sidang putusan ini sempat tertunda hingga akhirnya berjalan lancar hari ini, Senin (9/3/2026). Selain kedua terdakwa, satu terdakwa lainnya, Darcy Francesco Jenson (27) divonis 12 tahun penjara, dalam agenda sidang terpisah di hari yang sama.



![[QUIZ] Pilih Catur Brata Penyepian Tersulit, Kami Ungkap Sisi Gelapmu](https://image.idntimes.com/post/20250315/ilustrasi-lilin-aromaterapi-892d2419d28f99cb74cc020f8c0419b2-5f353ff25896375a5e3ebf54e37d7cb2.jpeg)














