Branding Arak Harus Pakai Aksara Bali Seperti Sake dan Soju

- Gubernur Wayan Koster menegaskan kemasan Arak Bali wajib menonjolkan Aksara Bali sebagai identitas budaya dan strategi branding agar produk lokal tampil kuat di pasar.
- Pemprov Bali mendorong koperasi melalui PT Kanti Barak Sejahtera untuk efisiensi biaya produksi, meningkatkan kualitas, serta memperjuangkan penurunan pita cukai Arak Bali.
- Arak Bali telah memiliki dasar hukum lewat Pergub Nomor 1 Tahun 2020 dan kini berkembang pesat dengan 58 merek dagang serta peringatan Hari Arak Bali setiap 29 Januari.
Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyoroti kemasan Arak Bali yang seharusnya menggunakan Aksara Bali dengan ukuran lebih besar agar terlihat menonjol. Gubernur Bali, Wayan Koster, telah menyampaikan hal tersebut kepada seluruh pelaku usaha arak Bali agar tertib menggunakan Aksara Bali di setiap kemasan produknya, kemarin (11/3/2026).
Alasannya, penggunaan Aksara Bali di kemasan produk Arak Bali menjadi identitas branding Bali, serta memberikan aura dan karakter kuat terhadap produk lokal Bali.
“Fashion budaya Bali-nya harus tampil penuh di kemasan Arak Bali. Kalau produk Sake asal Jepang dan Soju dari Korea, tampilan aksara-nya full. Lalu ini kenapa Aksara Bali-nya kecil, apa yang menjadi masalah? Jangan ragu dan setengah hati menggunakan Aksara Bali, menjadi pelaku usaha Bali itu harus total,” tegurnya.
1. Koster mengaku memperjuangkan Arak Bali naik level tidak mudah

Dalam kesempatan tersebut, Wayan Koster mengaku tidak mudah memperjuangkan Arak Bali naik level, sebagai usaha yang sah dan keluar dari daftar negatif investasi. Statement tersebut ia keluarkan di hadapan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Kadis Pertanian Provinsi Bali, Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Direktur Utama Bank BPD Bali, Dirut Perumda Kerta Bali Saguna, pelaku usaha dan koperasi Arak Bali.
Pada awal 2026 ini, pihaknya juga berjuang agar produk Arak Bali yang kemasannya dilengkapi Aksara Bali bisa terjual di Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM pada terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
2. Peran Koperasi Arak Bali juga dimaksimalkan

Koperasi Arak Bali berada satu pintu di PT Kanti Barak. Perusahaan ini merupakan anak Perumda Kerta Bali Saguna yang sudah legal untuk beroperasi, karena mempunyai hak izin produksi dari Kementerian Perindustrian.
Koster menyebutkan, PT Kanti Barak Sejahtera mengajak koperasi sebagai wadah produksi bertujuan untuk menekan biaya produksi menjadi murah atau tidak mahal, sehingga mampu menghasilkan produk yang berkualitas, berdaya saing dan meningkatkan nilai ekonomi.
"Dengan adanya Hak Izin Produksi di perusahaan ini, maka tinggal satu saja yang masih saya perjuangkan untuk menuntaskan urusan Arak Bali dari hulu sampai hilir, ialah menurunkan Pita Cukai yang masih tinggi," katanya.
3. Arak Bali telah memiliki perlindungan hukum
![Arak Bali. (Instagram.com/['arakbrembalidewisri']](https://image.idntimes.com/post/20221229/arak2-c7c8a956c08d5240d23a9803c984bd4e-7cabc6d0b1bbe7a76296b17e89150f3a.jpg)
Koster sendiri telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali pada bulan Februari 2020 lalu. Dalam perkembangannya, Arak Bali diklaimnya memiliki manfaat untuk penanganan COVID-19.
Sejak saat itu secara produk, minuman lokal yang bersumber dari bahan baku pohon kelapa, pohon lontar, dan pohon enau atau aren ini berkembang sangat pesat. Tercatat produk Arak Bali telah menghasilkan 58 merek dagang. Untuk menambah semarak industri ini, setiap tanggal 29 Januari diperingati sebagai Hari Arak Bali sebagaimana diatur melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali.
“Yang cukup menggembirakan, Arak Bali juga dijadikan minuman cocktail,” ujarnya.


















