Mengenal Kawasan Hutan Desa di Ambengan Buleleng

Buleleng, IDN Times - Seorang warga Kabupaten Buleleng berinisial Nengah S didatangi oleh petugas kehutanan bersama Perbekel Petandakan dan Ketua LPHD Mertha Sari Bhuana karena narasi pembabatan hutan di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, ramai di media sosial (medsos).
Pelaksana Teknis (Plt) Kepala UPTD KPH Bali Utara, Hesti Sagiri, menjelaskan kedatangan tersebut bukan untuk melakukan intimidasi, melainkan sebagai upaya komunikasi dan pendampingan terkait unggahan video yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
“Tujuannya agar informasi yang diunggah bisa tersampaikan secara utuh dan tidak menimbulkan multitafsir. Tidak ada unsur intervensi atau tekanan dalam kunjungan tersebut,” terangnya, pada Selasa (7/10/2025).
1. Kawasan hutan di Desa Ambengan adalah kawasan hutan desa

Plt Kepala UPTD KPH Bali Utara, Hesti Sagiri, mengatakan lokasi yang dimaksud merupakan kawasan Hutan Desa berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 dengan luas sekitar 354 hektare. Hak pengelolaan kawasan tersebut diberikan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Bhuana.
Kawasan hutan di Desa Ambengan sebelumnya sempat mengalami perambahan dan konflik akibat pembalakan liar pada awal 2000-an. Sejak diterimanya hak pengelolaan melalui skema Hutan Desa, kawasan ini berkembang menjadi ekowisata Jasling Gatep Lawas, dan kegiatan agroforestri yang melibatkan kelompok tani hutan dengan tanaman seperti durian, serai, vanili, talas, ubi, dan pisang.
2. Keberadaan hutan memberikan manfaat sosial

Adapun lokasi yang sempat viral di media sosial saat ini digunakan untuk kegiatan investasi FOLU Perhutanan Sosial Tahun 2025 berupa penanaman tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species atau tanaman kekayuan multiguna) seperti durian, alpukat, manggis, serta tanaman bawah tegakan berupa vanili, serai, jahe, dan talas.
Selain itu, terdapat pula program agroforestri hasil CSR sekitar 7.000 bibit berbagai jenis tanaman seperti cempaka, nangka, pala, sentul, sawo, durian, serta kegiatan rehabilitasi hutan dengan tanaman beringin dan aren.
"Program Perhutanan Sosial di Desa Ambengan terbukti membawa manfaat nyata bagi warga, mulai dari peningkatan ekonomi, kesadaran lingkungan, hingga peningkatan kualitas hidup dan Pendapatan Asli Desa (PAD)," jelasnya.
3. Bekerja sama dengan delapan desa fan telah ditetapkan dalam SK Bupati Buleleng

Kerja sama antara delapan desa di kawasan Den Bukit telah dikukuhkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor 414/417/HK/2021. Desa Ambengan juga menjadi bagian penting dari penyusunan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Buleleng.
Program IAD ini untuk memperluas pengembangan perhutanan sosial, meningkatkan produksi pangan alternatif melalui pola agroforestri dan silvopasture, mengembangkan agroindustri, serta memperkuat potensi wisata alam berbasis hutan secara berkelanjutan.