Kejari Klungkung Dalami Tata Kelola Retribusi Pelabuhan di Kusamba

- Kejari Klungkung telusuri potensi penyimpangan retribusi di Pelabuhan Tribuana dan Banjar Bias
- Kejari soroti masalah retribusi di pelabuhan sejak beberapa bulan terakhir untuk memastikan aturan tidak dilanggar
- Kejari akan lakukan penyidikan jika ada indikasi perbuatan melanggar hukum terkait pengelolaan retribusi pelabuhan
Klungkung, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung mulai menelusuri lebih jauh tata kelola retribusi di dua pelabuhan di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, yakni Banjar Bias dan Tribuana. Retribusi dari kedua pelabuhan ini diketahui menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung.
Sebanyak 12 pejabat dari lingkungan Pemkab Klungkung telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pengelolaan retribusi tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, menegaskan langkah ini masih berada di tahap penyelidikan awal.
“Fokus kami saat ini adalah mengumpulkan data dan bahan keterangan. Tujuannya memastikan apakah retribusi dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, tentu bisa kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya pada Senin (6/10/2025).
1. Kejari telusuri dugaan potensi penyimpangan pungutan retribusi di Pelabuhan Tribuana dan Banjar Bias

Jatikusuma menambahkan, potensi penyimpangan yang sedang ditelusuri antara lain penyalahgunaan kewenangan, setoran yang tidak sesuai, pemalsuan dokumen, hingga laporan keuangan yang bermasalah. Untuk itu, Kejari menelaah dokumen administrasi, bukti setoran, serta sistem pencatatan yang digunakan dalam pengelolaan retribusi.
"Kejari juga akan menelaah dokumen, bukti setoran, hingga sistem pencatatan yang digunakan. Kami masih dalami," ungkap Jatikusuma.
2. Kejari soroti masalah retribusi di pelabuhan sejak beberapa bulan terakhir

Kejari Klungkung diketahui sudah memberi perhatian khusus pada sektor retribusi pelabuhan ini sejak beberapa bulan terakhir. Langkah tersebut dianggap krusial mengingat kontribusi besar pelabuhan terhadap PAD Klungkung.
"Intinya jangan sampai ada yang menyalahi aturan," jelas Jatikesuma.
3. Kejari akan lakukan penyidikan jika ada indikasi perbuatan melanggar hukum

Hingga kini, penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka. Kejari Klungkung menegaskan proses pendalaman akan terus dilakukan sampai semua data terkumpul secara lengkap.
"Jika ada indikasi ke arah perbuatan melanggar hukum, akan kami naikkan statusnya ke penyidikan," tegas Jatikesuma.