Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Residivis Gondol Perhiasan di Kuta Senilai Rp1,5 Miliar

Polsek Kuta
Barang bukti perhiasan yang dicuri pelaku dari korban di wilayah hukum Polsek Kuta (Dok.IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • Seorang perempuan berinisial AI (44) ditangkap karena mencuri perhiasan senilai Rp1,5 miliar di rumah korban Wayan Ardy.
  • Pelaku sudah lima kali masuk bui dengan modus yang sama, yaitu berpura-pura mencari kos-kosan di daerah padat penduduk dan masuk ke kamar-kamar kosong.
  • Pelaku dijerat pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, serta barang bukti yang diamankan cukup banyak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Badung, IDN Times - Seorang perempuan berinisial AI (44) mendekam di balik jeruji rutan Mapolres Kuta lantaran kasus pencurian. Dia diduga mencuri di rumah korban Wayan Ardy di Jalan Legian pada Rabu (28/2/2026) sekitar pukul 12.50 Wita.

Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi Wiryawan mengungkap, AI diduga mencuri perhiasan yang ditaksir senilai Rp 1,5 miliar dan kemudian menyembunyikannya. Pelaku mengambil perhiasan di dalam rumah ketika rumah dalam kondisi kosong.

"Pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya pada Rabu (11/2/2026).

Pelaku menggondol sejumlah perhiasan dan uang tunai

Polsek Kuta
Barang bukti perhiasan yang dicuri pelaku dari korban di wilayah hukum Polsek Kuta (Dok.IDN Times/istimewa)

Laksmi menjelaskan, pelaku sudah memantau korban keluar rumah, sebelum melaksanakan niat jahatnya. Saat itu, korban yang hendak sembahyang bersama keluarganya, masih sempat memantau CCTV melalui handphone. Pemilik rumah lantas mengetahui pelaku masuk ke rumahnya, dan langsung bergegas pulang.

Sesampainya di rumah, korban mendapati pelaku telah kabur membawa sejumlah perhiasan. "Setelah dicek laci kamar ternyata dua buah kotak emas berisi perhiasan dan uang tunai sebesar Rp10 juta hilang," terangnya.

Pengungkapan terbantu dari rekaman CCTV

Ilustrasi CCTV (Unsplash.com/Max Böhme)
Ilustrasi CCTV (Unsplash.com/Max Böhme)

Penangkapan pelaku yang berasal dari Makasar tersebut dilakukan pada hari yang sama, tepatnya tiga jam setelah dilaporkan. keberhasilan pengendusan lokasi pelaku ini dipermudah dengan rekaman CCTV yang merekam dengan jelas saat pelaku beraksi kendati pelaku memakai masker dan jaket.

"Tidak lama, pukul 16.00 Wita kami lakukan penangkapan di kosnya di Jalan kawasan Dewi Sri," terangnya.

Dari penyelidikan pelaku diketahui sudah lima kali masuk bui dengan modus dan motif tindak pidana yang sama. Modus yang digunakan saat menjadi sasaran adalah berpura-pura mencari kos-kosan di daerah padat penduduk dan masuk ke kamar-kamar kosong.

Pelaku terancam 5 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Sementara itu beberaa barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah gelang emas, 14 buah cincin emas, 6 buah kalung emas, 2 pasang anting, satu buah liontin Ziecon, satu buah batu mulia, satu buah liontin kalung emas, tiga buah tusuk konde, satu buah jepit rambut emas, satu buah bros emas, satu buah BH warna coklat, plastik penyimpan emas, kotak perhiasan dari kuningan, kemeja kotak-kotak, tas merk Fosil, 2 buah laci, dan sepeda motor Scoopy DK 4183 FQQ.

"Pelaku rental kendaraan," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Bali

See More

Tabanan Catat 687 Kasus Diare Sepanjang Januari 2026

11 Feb 2026, 15:28 WIBNews