Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawa Sajam Bisa Dipidana Meski Tak Ada Korban, Ancaman Bui 10 Tahun

Ilustrasi senjata tajam (IDN Times/Fitria Madia)
Ilustrasi senjata tajam (IDN Times/Fitria Madia)
Intinya sih...
  • Ancaman pidana membawa sajam mencapai 10 tahun penjara
  • Sajam dalam dunia hukum memiliki kriteria tertentu
  • Penilaian penggunaan sajam secara melawan hukum bisa tanpa adanya korban
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Belum lama ini personel Kepolisian Sektor Denpasar Timur menangkap dua orang laki-laki berinisial E (23) dan Rp (20). Mereka kedapatan mengonsumsi minuman keras sekaligus membawa senjata tajam di sebelah Barat Monumen Bajra Sandhi, Desa Sumertha Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, pada Minggu (08/2/2026) pukul 17.00 Wita.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, mengatakan senjata tajam atau sajam yang diamankan dari keduanya berupa pisau dapur bergagang kuning dan juga parang bergagang kayu. Sontak situasi tersebut membuat keresahan publik di sekitar lokasi meningkat. Keduanya kemudian diamankan dan diproses hukum.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di polsek dan lanjut kami proses naik ke penyidikan. Motifnya untuk jaga diri," jawabnya pada Rabu (11/2/2026).

1. Ancaman pidana membawa sajam mencapai 10 tahun penjara

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan pihak-pihak yang membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah maka berpotensi melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam pasal tersebut, orang yang mempunyai, membawa atau mempergunakan senjata tajam seperti senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dapat dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

"Sajam adalah alat yang secara bentuk, sifat, atau fungsinya dapat melukai orang. Terutama karena tajam, runcing, atau bermata," jelasnya.

2. Sajam dalam dunia hukum memiliki kriteria tertentu

ilustrasi senjata tajam (unsplash.com/nikko)
ilustrasi senjata tajam (unsplash.com/nikko)

Nah, sajam juga memiliki kategori tertentu, Adi Saputra Jaya menjelaskan, dalam praktik hukum dan kepolisian sajam yang dilarang untuk dibawa di antaranya pisau belati, pisau penusuk, badik, kerambit, sangkur, pedang, samurai, dan celurit. Sajam tersebut dibawa dalam konteks tertentu.

Sementara itu benda tajam yang dikecualikan atau bersyarat boleh dibawa asal jelas peruntukannya, misalnya pisau dapur untuk memasak; golok atau parang atau arit untuk bertani, berkebun; alat tukang: alat upacara adat atau agama; koleksi pusaka yang disimpan, bukan dibawa sembarang/

"Kuncinya itu tujuan dan cara membawa," jelasnya.

3. Penilaian penggunaan sajam secara melawan hukum bisa tanpa adanya korban

Ilustrasi senjata tajam (IDN Times/Dicky)
Ilustrasi senjata tajam (IDN Times/Dicky)

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan penggunaan senjata tajam (sajam) secara melawan hukum adalah ketika seseorang menguasai atau membawa sajam, yang dalam kondisi tertentu sudah dapat dikenai pidana. Seseorang dinilai melawan hukum apabila membawa sajam tanpa alasan yang sah, seperti diselipkan di pinggang, tas, atau jaket saat nongkrong, konvoi, tawuran, maupun berada di luar rumah pada malam hari tanpa tujuan pekerjaan. Selain itu, sajam tersebut dikuasai dengan niat untuk mengancam, menakut-nakuti, terlibat tawuran, hingga melakukan kejahatan lain.

"Bahkan belum dipakai pun tetap bisa diproses. Pidana penjara hingga 10 tahun tadi. Tidak perlu korban. Tidak perlu dipakai," terangnya.

Terkait bagaimana seseorang yang membawa sajam dapat teridentifikasi berpotensi melakukan tindak kriminal, Adi Saputra menjelaskan bahwa personel kepolisian tidak menilai dari benda semata, melainkan dari keseluruhan konteks. Penilaian diawali dari jenis benda yang dibawa, misalnya belati yang berbeda dengan pisau dapur, atau kerambit yang bukan termasuk alat kerja.

Selain itu, polisi juga menilai cara membawa sajam tersebut, apakah disembunyikan, mudah ditarik, dan siap digunakan. Penilaian kemudian diperkuat dengan situasi dan waktu, seperti dilakukan pada malam hari, berada di lokasi rawan, hingga dalam kondisi kerumunan atau konflik. Aspek perilaku pemegang juga menjadi perhatian, mulai dari sikap gelisah, mengancam, terlibat cekcok, hingga berada dalam kondisi mabuk.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More

Bawa Sajam Bisa Dipidana Meski Tak Ada Korban, Ancaman Bui 10 Tahun

11 Feb 2026, 18:28 WIBNews