Karangasem, IDN Times- Dua orang wanita berinisial HK dan IS ditahan jajaran Polres Karangasem, Rabu (8/10/2025). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit fiktif bernilai Rp20 miliar di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim yang dipimpin AKP Alberto Diovant bersama Kanit III IPDA Ida Bagus Gede Agung Dharma Putra.
“Modus yang dilakukan, tersangka HK mengajukan 87 nama peminjam fiktif kepada IS selaku Ketua LPD. Pengajuan itu kemudian disetujui, dan proses pencairan tetap dilakukan seolah-olah benar adanya,” ungkap Joseph Edward Purba, Rabu (8/10/2025).