Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
2 Pengurus LPD di Karangasem Ditangkap, Kredit Fiktif hingga Rp20 M
Pengungkapan kasus korupsi di Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Praktik korupsi dilakukan tersangka sejak tahun 2017 sampai 2020, dengan kerugian mencapai Rp20 Miliar

  • Hasil audit BPKP perbuatan tersangka sebabkan kerugian negara Rp20 Miliar lebih

  • Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Karangasem, IDN Times- Dua orang wanita berinisial HK dan IS ditahan jajaran Polres Karangasem, Rabu (8/10/2025). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit fiktif bernilai Rp20 miliar di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim yang dipimpin AKP Alberto Diovant bersama Kanit III IPDA Ida Bagus Gede Agung Dharma Putra.

“Modus yang dilakukan, tersangka HK mengajukan 87 nama peminjam fiktif kepada IS selaku Ketua LPD. Pengajuan itu kemudian disetujui, dan proses pencairan tetap dilakukan seolah-olah benar adanya,” ungkap Joseph Edward Purba, Rabu (8/10/2025).

1. Praktik korupsi dilakukan tersangka sejak tahun 2017 sampai 2020

Pengungkapan kasus korupsi di Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

Hasil penyidikan mengungkap, praktik korupsi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, dimulai pada 2017 hingga 2020. Pada tahap awal, dana yang berhasil dicairkan mencapai Rp17,19 miliar.

Saat pinjaman tersebut belum dilunasi, Ketua LPD kembali memerintahkan restrukturisasi terhadap 86 debitur fiktif lainnya dalam kurun 2021–2023. Langkah tersebut justru menambah kerugian hingga Rp3,09 miliar.

2. Hasil audit BPKP perbuatan tersangka sebabkan kerugian negara Rp20 miliar lebih

Pengungkapan kasus korupsi di Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

Berdasarkan audit resmi dari BPKP Provinsi Bali, total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp20,29 miliar.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 23 buku catatan transaksi LPD periode 2010–2024 serta sertifikat tanah milik salah satu tersangka yang disita sebagai bagian dari proses pemulihan aset.

3. Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara

Pengungkapan kasus korupsi di Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Karangasem. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang berani menyalahgunakan uang masyarakat. LPD seharusnya menjadi lembaga yang menjaga kepercayaan warga, bukan tempat memperkaya diri sendiri,” tegas Joseph.

Editorial Team