Dosen Terdakwa Kekerasan Seksual di Buleleng Bantah Dakwaan Jaksa

JPU akan menjawab pledoi terdakwa di sidang selanjutnya

Buleleng, IDN Times - Oknum dosen di Buleleng yang menjadi terdakwa perkara tindak pidana kekerasan seksual berinisial PAA, menjalani sidang dengan agenda penyampaian pleidoi di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (21/11/2023).

Dalam pleidoinya, terdakwa melalui penasihat hukumnya membantah dakwaan jaksa penuntut umum.

Dengan ini, Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi pleidoi tersebut pada sidang pekan depan, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Bukti Chat Dosen Pelaku Pelecehan di Buleleng Dipulihkan

1. Terdakwa sebut dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti

Dosen Terdakwa Kekerasan Seksual di Buleleng Bantah Dakwaan JaksaOknum dosen pelaku kekerasan seksual di Buleleng saat digiring jajaran kepolisian. (Dok. IDN Times/Polres Buleleng)

Sidang kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan terdakwa, PAA dilanjutkan dengan agenda penyampaian pleidoi dari terdakwa, Selasa (21/11/2023).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Singaraja itu dipimpin oleh Hakim Ketua Heriyanti, Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.

Sementara sebagai jaksa penuntut umum yakni Made Juni Artini dan I Made Heri Permana Putra.  

Dalam pleidoinya, terdakwa menyatakan jika dirinya tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Pada pokoknya, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. atas pleidoi tersebut, jaksa penuntut umum akan mengajukan replik minggu depan," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Putu Alit Ambara Pidada, Selasa (21/11/2023).

Tanggapan dari jaksa penuntut umum atas pleidoi terdakwa, akan disampaikan pada sidang, Selasa (28/11/2023).

2. Terdakwa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara

Dosen Terdakwa Kekerasan Seksual di Buleleng Bantah Dakwaan JaksaOknum dosen pelaku kekerasan seksual di Buleleng saat digiring jajaran kepolisian. (Dok. IDN Times/Polres Buleleng)

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan, terdakwa PAA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. 

Serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp. 10.340.000. Apabila terdakwa tidak membayar restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan.

"Terdakwa juga tetap berada dalam tahanan," ungkap Ida Bagus Alit Ambara.

3. Perbuatan terdakwa dipandang merusak masa depan korban

Dosen Terdakwa Kekerasan Seksual di Buleleng Bantah Dakwaan JaksaOknum dosen pelaku kekerasan seksual di Buleleng saat digiring jajaran kepolisian. (Dok. IDN Times/Polres Buleleng)

Ida Bagus Alit Ambara juga menjelaskan, ada beberapa hal-hal yang menjadikan bahan pertimbangan jaksa penuntut umum, untuk menuntut terdakwa PAA selama 6 tahun 4 bulan penjara. 

Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa PAA, dianggap merusak masa depan saksi korban, RD. Terlebih status terdakwa merupakan tenaga pendidik, dan melakukan hal tersebut ke anak didiknya.

"Serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," jelas Alit Ambara.

Sementara beberapa hal yang meringankan antara lain, terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Kasus ini pertama kali mencuat ketika rekaman closed circuit television (CCTV) pelecehan seksual itu diunggah ke Instagram,. Korban merupakan mahasiswi yang aktif sebagai relawan dalam kegiatan sosial. Dalam kronologis yang dijabarkan di unggahan video, dugaan pelecehan seksual terjadi sekitar pukul 01.15 Wita, Jumat (5/5/2023).

Awalnya korban mengunggah status permasalahan hidupnya di WhatsApp. PAA kemudian menanggapi status itu, dan menawarkan solusi kepada korban. Korban yang tidak mencurigai niat buruk sang eks dosen itu lantas mengirimkan lokasi kos-kosannya, karena selama ini tersangka dinilai perhatian dan baik kepada semua anak didiknya.

Sesampai di kos, eks dosen bergelar doktor itu meraba korban. Korban berlari membuka pintu, dan berusaha keluar. Namun tersangka menarik paksa pinggang korban ke dalam kamar. Dalam kondisi psikologis freeze mode, korban tidak berani berteriak, dan hanya bisa melawan dengan berupaya keluar kamar.

PAA juga menghapus semua chat-nya di handphone korban, dan mengancam skripsinya akan digagalkan. Namun korban sempat memotret eks dosennya yang masih ada di dalam kamar, dan sigap meminta rekaman CCTV setelah peristiwa.

Baca Juga: Eks Dosen Pelecehan di Buleleng Diadili 3 Hakim Perempuan

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya