Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Pengedar Narkoba Tertangkap di Buleleng, Bawa 1 Kilogram Sabu

2 Pengedar Narkoba Tertangkap di Buleleng, Bawa 1 Kilogram Sabu
Polres Buleleng tunjukkan bukti 1 kilogram sabu pada Senin, 6 April 2026. (Dok.Polres Buleleng)
5W1H
  • What?
    Dua orang pengedar narkoba ditangkap di Buleleng dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1 kilogram yang disembunyikan dalam paket berisi speaker.
  • Who?
    Pelaku berinisial KM (35) dan DL (36) ditangkap oleh jajaran Polres Buleleng di bawah pimpinan AKBP Ruzi Gusman.
  • Where?
    Penangkapan terjadi di kantor jasa pengiriman di Jalan Raya Singaraja-Dencarik, Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
  • When?
    Kejadian berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wita dan diumumkan melalui konferensi pers pada Senin, 6 April 2026.
  • Why?
    Kedua pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Buleleng dan telah menjalankan aktivitasnya sejak tahun 2015.
  • How?
    Sabu dikirim dari Sumatera Selatan menggunakan jasa ekspedisi dan disamarkan dalam kardus berisi speaker sebelum disergap polisi saat hendak diambil oleh pelaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "5W1H" helpful?

Buleleng, IDN Times - Seorang laki-laki berinisial KM (35) diduga sebagai bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1kg (kilogram) ditangkap polisi. KM ditangkap bersama kaki tangannya, DL (36), sekitar pukul 16.00 Wita Senin lalu, 30 Maret 2026.

Penangkapan itu terjadi di kantor jasa pengiriman Jalan Raya Singaraja-Dencarik, Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Melalui konferensi pers pada Senin (6/3/2026), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas ekspedisi terhadap sebuah paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket berisi sabu dengan berat bruto 1.020 gram atau sekitar 1 kilogram neto,” ujar Ruzi dalam rilisnya, Senin (6/4/2026).

Pelaku menggunakan modus penyamaran yang rapi

polres buleleng_.jpeg
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman. (Dok.Polres Buleleng)

Ruzi menjelaskan, pelaku menggunakan modus penyamaran yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kardus berisi speaker atau pengeras suara, lalu dibungkus lakban hitam dan dilapisi styrofoam.

“Modusnya disamarkan dalam paket speaker agar tidak terdeteksi," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KM bertempat tinggal di Desa Sidatapa, sedangkan DL berasal dari Desa Temukus. Keduanya diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Buleleng.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Ancaman paling berat pidana mati, atau penjara seumur hidup," tegas Ruzi.

Pelaku telah melancarkan aksinya sejak 2015

Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu seberat 1 kilogram itu. Ruzi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang terhadap peredaran narkotika di wilayah Buleleng.

“KM ini sudah beroperasi sejak 2015 sampai 2026, artinya kurang lebih 11 tahun. Dari penyelidikan yang kami lakukan, kami berhasil menarik benang bahwa KM merupakan pengedar tingkat atas yang menyuplai jaringan di bawahnya," kata Ruzi.

Namun, polisi belum merinci jumlah jaringan yang terlibat. Ruzi mengatakan pendalaman masih terus dilakukan berdasarkan keterangan para pelaku.

“Berapa jumlah jaringan di bawahnya masih kami dalami. Belum bisa kami sampaikan karena harus detail dan jeli, baik jaringan KM maupun kemungkinan jaringan lain yang belum terkoneksi," lanjutnya.

Penelusuran kemungkinan bandar besar lainnya

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Polisi akan menelusuri kemungkinan adanya bandar besar lain di balik peredaran narkoba di Buleleng. Setiap pengungkapan kasus, Polres Buleleng akan memetakan alur distribusi guna membongkar jaringan yang lebih luas.

“Setiap pengungkapan kami tarik garisnya siapa penyedianya, ke atas siapa, ke bawah siapa, hingga ke samping siapa. Dengan pemetaan ini, kami lebih mudah mengungkap pelaku berikutnya,” ujarnya.

Ruzi mengungkapkan, sabu yang diedarkan KM berasal dari Sumatera Selatan dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Polisi kemudian melakukan penyergapan saat barang hendak diambil.

“Barang dikirim dari Sumatera lewat ekspedisi. Kami amankan saat barang diambil, langsung kami cegat di jalan," kata Ruzi.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More