Indonesia Dorong Tata Kelola Royalti Digital ASEAN

- Indonesia menegaskan komitmennya memperjuangkan keadilan royalti digital bagi kreator ASEAN melalui forum AWGIPC ke-78 di Bali, dengan fokus pada tata kelola kekayaan intelektual yang transparan dan berkelanjutan.
- Proposal Indonesia tentang instrumen hukum tata kelola royalti digital diajukan untuk memperkuat kesejahteraan pemilik hak cipta serta mendorong ASEAN berperan aktif membentuk standar global yang adil dan adaptif terhadap teknologi.
- Pertemuan AWGIPC ke-78 diikuti 73 perwakilan negara ASEAN guna menyelaraskan kebijakan strategis, meningkatkan standar layanan kekayaan intelektual, dan memperkuat kolaborasi teknis regional menghadapi tantangan era digital.
Badung, IDN Times - Indonesia bertekad memperjuangkan keadilan royalti musik di era digital bagi kawasan Asia Tenggara. Hal ini disampaikan dalam Pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang berlangsung pada 6-10 April 2026 di Bali.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan Indonesia memanfaatkan forum strategis ini untuk mendorong tata kelola kekayaan intelektual yang lebih adil dan berkelanjutan di tengah pesatnya transformasi digital. Isu keadilan royalti digital merupakan tantangan bersama negara-negara berkembang, termasuk di kawasan ASEAN yang membutuhkan solusi kolektif.
"Transformasi digital menghasilkan nilai besar, namun juga memunculkan masalah kurangnya transparansi, fragmentasi metadata, dan remunerasi yang tidak proporsional, terutama bagi kreator dari negara berkembang,” jelasnya di Kuta.
1. Indonesia mengajukan proposal strategis KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan hal tersebut menjadi latar belakang Indonesia dalam mengajukan Instrumen Internasional yang mengikat secara hukum mengenai Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital (Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment) atau Proposal Indonesia.
Dengan mengambil peran Strategy Initiatives sebagai bentuk dukungan atas 2030 ASEAN Intellectual Property Action Plan, Indonesia mengajukan proposal strategis untuk memperbaiki kesejahteraan para pemilik kekayaan intelektual (KI), khususnya hak cipta.
"Hal ini sejalan dengan upaya bersama untuk memajukan ekonomi regional,” ungkapnya.
Proposal Indonesia bertujuan memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem royalti global yang semakin kompleks. Prinsip-prinsip tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi tata kelola yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
2. Indonesia juga mendorong ASEAN untuk mengambil peran lebih aktif

Ia tidak memungkiri, pertumbuhan ekonomi digital melalui layanan streaming telah menciptakan kesenjangan struktural global yang berdampak langsung pada kreator. Permasalahan ini semakin kompleks seiring belum optimalnya sistem distribusi royalti di tingkat global.
"Tata kelola royalti harus berlandaskan transparansi dan data yang andal, mampu beradaptasi dengan inovasi termasuk kecerdasan buatan, serta didorong melalui forum internasional yang tepat," ungkapnya.
Dalam konteks regional, Indonesia juga mendorong ASEAN untuk mengambil peran lebih aktif dalam membentuk standar global terkait tata kelola royalti digital. Upaya ini dilakukan melalui penguatan kerja sama dan dialog antarnegara anggota.
Selain mengangkat isu keadilan royalti, pertemuan AWGIPC ke-78 juga menjadi momentum penting bagi penguatan kerja sama teknis di bidang paten melalui peluncuran ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+). Inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan paten di kawasan ASEAN.
“ASPEC+ akan menghasilkan laporan paten yang lebih selaras dan linimasa yang pasti, sehingga memberikan kepercayaan lebih besar bagi pelaku usaha untuk memperluas bisnis di kawasan ASEAN,” jelasnya.
3. Negara ASEAN harus menyelaraskan standar layanan

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, menyampaikan penyelenggaraan AWGIPC ke-78 diikuti oleh sekitar 73 perwakilan kantor kekayaan intelektual negara anggota ASEAN, serta mitra dialog yang merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi regional di bidang kekayaan intelektual.
Forum ini juga menjadi wadah untuk menyelaraskan berbagai kebijakan strategis antarnegara ASEAN. AWGIPC menjadi ruang strategis untuk meningkatkan standar layanan dan memperkuat kolaborasi internasional. Hal ini penting untuk menjawab tantangan kekayaan intelektual di era digital yang terus berkembang.
“Forum ini menjadi wadah bagi negara anggota untuk mengevaluasi rencana aksi regional, menyelaraskan standar administrasi, dan memperkuat kerja sama teknis dengan mitra internasional,” jelasnya.


















