Bali Siapkan Penempatan Kompos Sementara di Klungkung

Pemprov Bali menyiapkan sistem penempatan kompos sementara di Klungkung senilai Rp400 miliar sebagai solusi pascapenutupan TPA Suwung dan pengelolaan mandiri sampah organik.
Dukungan pendanaan berasal dari kabupaten penghasil Pajak Hotel dan Restoran seperti Badung dan Gianyar untuk membangun infrastruktur penempatan kompos sementara tersebut.
Kadis PUPRKIM menegaskan lokasi di Klungkung bukan tempat pembuangan sampah organik, melainkan area penyimpanan sementara material kompos hasil olahan dari Denpasar.
Denpasar, IDN Times - Masalah pengelolaan sampah di Bali masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali setelah Pemerintah Pusat memerintahkan untuk menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung. Pada awal April 2026 lalu, TPA Suwung sudah tidak lagi menerima sampah organik.
Masyarakat Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta untuk mengelola sampah organik secara mandiri. Namun di satu sisi, masih banyak yang mengeluhkan tidak mendapatkan sosialisasi hingga keterbatasan lahan untuk kelola sampah organik di rumah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, mengakui adanya kekurangan dalam implementasi sistem pengelolaan sampah saat ini.
“Bahwa dalam penerapan satu sistem yang baru di mana masyarakat sudah terbiasa. Dengan kebiasaan ini (mengelola sampah organik secara mandiri) tentu agak lama. Tapi tatanannya sudah jelas ya,” kata Mahayadnya di Kantor DPRD Provinsi Bali, pada Senin (6/4/2026).
Siapkan skema penempatan kompos sementara

Mahayadnya menilai, pengelolaan sampah anorganik lebih rumit dibandingkan organik. Menurutnya, khusus di Kota Denpasar, masalah sampah ke depannya akan mengarah pada pengelolaan sampah anorganik. Sementara sampah organik akan menjadi pupuk.
Melihat potensi penumpukan olahan sampah organik yang telah menjadi kompos, Pemprov Bali telah menerima dukungan dari wilayah penghasil Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Dukungan tersebut untuk memfasilitasi infrastruktur penempatan kompos sementara.
“Dukungan kabupaten lain terutama Badung dan Gianyar yang menghasilkan PHR, memberikan dukungan kalau dari APBD Bali,” kata dia.
Ia membeberkan dana penyediaan penempatan kompos sementara itu sebesar Rp400 miliar, dan berlokasi di Kabupaten Klungkung.
Kadis PUPRKIM Bali sebut bukan tempat pembuangan sampah organik

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha, menegaskan bahwa lokasi tersebut sebagai penempatan sementara material kompos, bukan sampah organik.
“Setahu saya memang ada rencana penempatan sementara material kompos, bukan sampah organik ke kawasan Klungkung. Detailnya silakan dikonfirmasi ke Dinas LH (Lingkungan Hidup),” jawab Nusakti saat IDN Times mengonfirmasi, pada Senin (6/4/2026)
Namun, saat IDN Times menanyakan tentang rencana penempatan sementara material kompos kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, belum merespon pesan WhatsApp.
Mahayadnya sebut Pemprov Bali telah membahas hal ini dengan Pemkab Klungkung

Mahayadnya menjelaskan, Pemprov Bali telah membahas rencana penempatan sementara kompos ini kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung.
“Sudah dibahas dengan Pemkab Klungkung. Kita tinggal ngurusin jalannya. Pembuangan dibuang jadi pupuk. Itu kita tawarkan ke Bedugul, ke Bangli,” paparnya.
Ia tidak tahu pasti lokasi penempatan material kompos sementara tersebut. Namun dari informasi yang beredar, lokasinya akan berada di dekat Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Klungkung. Ia menegaskan pihaknya juga telah berdialog dengan Dinas PUPERKIM untuk urusan jalan. Penempatan kompos ini akan menerima material kompos dari Kota Denpasar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan PU, kalau gak salah hari ini alat berat sudah diturunkan karena jalan kurang,” kata dia.

















