Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Bali Berharap Tidak Ada Lagi Pejabat Jadi Tersangka TPA Suwung

Pemprov Bali Berharap Tidak Ada Lagi Pejabat Jadi Tersangka TPA Suwung
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
  • Pemerintah Provinsi Bali menunggu informasi lanjutan dari penyidik pusat terkait kasus dugaan pencemaran air lindi di TPA Suwung yang menjerat eks Kepala DKLH Bali, I Made Teja.
  • Kepala Biro Hukum Setda Bali, Ngurah Satria Wardana, berharap tidak ada lagi pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dan memastikan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik di Jakarta.
  • Penetapan tersangka terhadap I Made Teja didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Hidup akibat pengelolaan limbah yang mencemari laut serta mengganggu kesehatan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Buntut penetapan tersangka eks Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali 2019-2024, I Made Teja, pada 16 Maret 2026 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kini masih menantikan informasi dari penyidik pusat terkait proses selanjutnya.

Pasalnya, pascapenetapan tersangka I Made Teja, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, belum menerima perkembangan lebih jauh. Meskipun demikian, Wardana berharap agar tidak ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak tahu (ada tersangka lagi), mudah-mudahan tidak ya, ngurusin sampah kan berat juga itu,” ujar Wardana di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Bali, Senin (6/4/2026).

Penetapan tersangka Made Teja atas dugaan air lindi di TPA Suwung

TPA Suwung (IDN Times/Yuko Utami)
TPA Suwung (IDN Times/Yuko Utami)

Wardana menegaskan, penetapan tersangka I Made Teja berkaitan dengan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung yang menghasilkan air lindi. Air lindi mengakibatkan tercemarnya aliran laut di sekitar dan berdampak kepada kesehatan masyarakat.

“Itu terkait air lindi bukan open dumping (pembuangan terbuka),” tegasnya.

Ia memaparkan, akan ada proses panjang setelah penetapan tersangka. Namun, Wardana belum dapat membagikan lebih lanjut rentetan proses hukum yang akan dihadapi, sebab kewenangan berada pada penyidik di Jakarta. 

“Ya sebagai tersangka karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugasnya sebagai kepala dinas lingkungan hidup. Kondisi Made Teja Alhamdulilah, Astungkara sehat ya,” kata Wardana.

Tepis kabar Kadis KLH Badung jadi tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah menanti kabar dari penyidik untuk mempersiapkan dokumen kebutuhan persidangan ke depan. Wardana juga menepis kabar Kadis KLH Badung ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum tahu, bukan tidak benar. Itu kewenangan penyidik,” kata dia.

Ia menyebutkan, sekitar dua hingga tiga orang pengacara yang akan mendampingi Made Teja. Penyidik yang langsung menangani kasus ini, kata Wardana, berasal dari Jakarta dan melakukan penyidikan di Bali.

“Begini, kewenangan penyidik sebagaimana penyidikan kemarin itu di Jakarta, ada penyidiknya ke Bali. Kita tinggal nunggu surat panggilan. Belum ada kapan pemeriksaan lanjut,” ujarnya.

Langgar sejumlah undang-undang

surat penetapan tersangka.jpeg
Surat penetapan tersangka Eks Kadis KLH Bali, I Made Teja. (Dok. Istimewa)

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka I Made Teja yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Maret 2026 lalu, penyidik menggunakan sejumlah regulasi dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup. Dugaan tersebut berupa pengelolaan sampah yang tidak memperhatikan norma, standar prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat. 

Selain menyinggung gangguan kesehatan masyarakat, ada gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan. Ini mengacu pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Surat penetapan juga menyertakan Pasal 99 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More