Terciduk di Surabaya, 2 Artis FTV Terlibat Prostitusi Online

Wadaw~

Surabaya, IDN Times - Tahun 2019 diawali dengan berita yang tak sedap. Sebab Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus prostitusi daring. Mereka melakukan penangkapan di sebuah hotel kawasan Surabaya, Sabtu (5/1) pukul 12.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi meringkus dua perempuan berinisial VA dan AF, beserta jajaran manajemennya. Dua perempuan tersebut diduga sebagai artis FTV.

1. Enam orang diamankan di Mapolda Jatim

Terciduk di Surabaya, 2 Artis FTV Terlibat Prostitusi OnlineDok.IDN Times/Istimewa

Menurut penuturan Wadirreskrimsus, AKBP Arman Asmara, pihaknya menggelandang enam orang ke Polda Jatim. "Ya tadi kami on the spot (TKP) mengamankan empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, dan satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitusi daring," ujarnya kepada tim IDN Times Jatim.

Baca Juga: Pasca Temuan Prostitusi Anak di Sanur, KPAI: Tangkap Agen Perekrutnya

2. Kedua artis adalah pemeran FTV

Terciduk di Surabaya, 2 Artis FTV Terlibat Prostitusi OnlineIDN Times/Sukma Shakti

Menurut penuturan Arman lagi, dua perempuan tersebut adalah para artis yang kerap bermain peran di beberapa FTV. "Mereka ini biasa bermain peran atau artisnya FTV," kata pria dengan dua melati emas di pundak ini.

3. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan media sosial

Terciduk di Surabaya, 2 Artis FTV Terlibat Prostitusi OnlineDok.IDN Times/Istimewa

Penangkapan mendadak ini berkat laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan praktik prostitusi daring di wilayah Polda Jatim. Daari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya transaksi terkait prostitusi daring. Transaksi itu dilakukan oleh dua orang, sementara sebagai korban, dan ada empat saksi serta satu mucikari.

"Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan melalui media sosial dan melakukan penangkapan," tambahnya.

4. Tarif satu di antara artis tersebut sebesar Rp80 juta

Terciduk di Surabaya, 2 Artis FTV Terlibat Prostitusi OnlineIDN Times/Sukma Shakti

Terkait detail lokasi penangkapannya, Polda hanya mengungkapkan di sebuah hotel kawasan Surabaya saja. Selain itu, polisi merilis tarif yang dipatok untuk menyewa artis terkait prostitusi daring.

"Tarifnya yang satu Rp80 juta, satunya lagi Rp25 juta. Kami melakukan penyelidikan selama satu bulan terkait hal ini," ucapnya.

Hingga saat ini pihak penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan intensif kepada mereka. "Nanti detail-nya akan disampaikan melalui Bid (Bidang) Humas Polda Jatim, ini masih penyidikan," terangnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya