Anggota DPRD Klungkung Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Ijazah

Mujana mengaku yakin laporan ini sarat kepentingan politik

Klungkung, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, I Nyoman Mujana, kembali dilaporkan ke pihak berwajib. Kali ini, I Wayan Sukarta melaporkannya ke Polres Klungkung atas dugaan pemalsuan ijazah. Anggota Dewan dari Partai Perindo itu diduga menggunakan dan mengedit ijazah orang lain saat proses pencalegan pada Pileg 2019 lalu.

Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu, seorang kader dari Partai Perindo lainnya, sudah sempat melaporkan Mujana ke Polda Bali atas laporan yang sama. Namun kasusnya dihentikan karena laporannya dicabut.

Baca Juga: Lagi! Warga Klungkung Susah Tarik Tabungan di LPD

1. Diduga memalsukan ijazah saat penyerahan dokumen administrasi

Anggota DPRD Klungkung Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan IjazahIlustrasi ijazah Pexels.com/Ekrulila

I Wayan Sukarta menjelaskan Nyoman Mujana diduga memalsukan ijazah pada tahun 2018 lalu saat penyerahan dokumen administrasi pendaftaran calon legislatif DPRD Kabupaten Klungkung dari Partai Perindo.

Ia diduga melampirkan ijazah orang lain, yakni ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) No. 19 OC oh 0462947 atas nama I Ketut Rintayasa asal Desa Kutampi, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Ia diduga mengganti sejumlah data, termasuk nama pemegang STTB, tanggal lahir, serta identitas orangtua beserta foto.

“Setelah yang bersangkutan (Nyoman Mujana) terpilih sebagai anggota DPRD, muncul isu kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh yang bersangkutan. Kemudian pengurus DPW Perindo mengumpulkan seluruh anggota dewan dari Partai Perindo Provinsi Bali disertai perintah membawa ijazah asli. Saat itu yang bersangkutan mengumpulkan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar asli nomor, 19.oc.oh. 0462952 atas nama I Nyoman Mujana, nama orangtua Ni Ketut Ludri. Ini nomor ijazahnya kan berbeda dengan yang dilampirkan saat proses pencalegan,” ungkap Sukarta, Senin (23/5/2022).

2. Kasus serupa pernah dilaporkan namun dicabut

Anggota DPRD Klungkung Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Ijazahilustrasi lapor polisi (pexels.com/kindelmedia)

Nyoman Mujana pernah dilaporkan ke Polda Bali oleh seorang kader Partai Perindo dengan kasus serupa. Namun karena laporannya dicabut, kasus itu langsung dihentikan kepolisian.

“Sekarang teman-teman kembali mendorong agar kasus itu dilaporkan lagi ke polisi,” ungkap Sukanta yang juga Kader Partai Perindo Klungkung.

Sukanta saat itu juga menunjukkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan kasus yang dilaporkannya.

“Saya sudah dimintai keterangan oleh polisi dan sekarang menunggu informasi dari kepolisian,” jelasnya.

3. Laporan ini disebut sarat kepentingan politis

Anggota DPRD Klungkung Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Ijazahpixabay.com

Nyoman Mujana selaku pihak terlapor ketika dikonfirmasi menyatakan laporan itu sarat akan kepentingan politis. Terlebih yang melapor merupakan pesaingnya saat Pileg 2019 lalu. Selain itu, menurutnya materi laporannya sama dengan laporan sebelumnya di Polda Bali. Saat itu, laporan di Polda sudah dihentikan proses penyelidikannya.

“Saya sudah pegang SP (surat penghentian). Tapi biarkan saja,” kata Nyoman Mujana, Senin (23/5/2022).

Meskipun demikian, dirinya mengaku akan tetap menghormati proses hukum. Sejauh ini dirinya juga belum menerima surat dari Polres Klungkung terkait kasus tersebut.

“Maaf belum ada surat dari Polres.Tapi laporannya itu kan sama dengan yang dulu (di Polda). Kalau dia (pelapor) mau cari data, silakan ke SMA 1 (SMU Negeri), di sana ada kok data saya. Apakah saya tamatan atau tidak,” ungkap Mujana.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya