Begini Cara Pemprov Bali Pastikan Sampah Organik Terkelola dengan Baik

- Pemerintah Provinsi Bali memperkuat pengelolaan sampah organik di tingkat sumber melalui bantuan sarana, pembinaan, dan pengawasan agar proses berjalan bertahap serta tidak memberatkan masyarakat.
- Pemkab Badung dan Kota Denpasar aktif membangun TPS3R, menyalurkan komposter, serta mengembangkan teba modern untuk mendukung sistem pengelolaan sampah mandiri dan berkelanjutan di wilayahnya.
- Sampah organik dikelola menjadi kompos yang bermanfaat bagi tanah dan tanaman, sekaligus mengurangi beban TPA Suwung yang kini hanya menerima sampah anorganik atau residu mulai April 2026.
Denpasar, IDN Times - Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, mengatakan Pemerintah Provinsi Bali bersama kabupaten/kota akan terus memperkuat infrastruktur pengolahan sampah organik di tingkat sumber dan kawasan melalui bantuan sarana prasarana, pembinaan, serta pengawasan secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai skema dukungan, mulai dari penyediaan sarana pengolahan, penguatan TPS3R dan TPST, hingga pendampingan di tingkat desa dan banjar. Masyarakat yang memiliki keterbatasan lahan atau sarana tetap dapat memanfaatkan fasilitas pengolahan secara komunal yang telah disiapkan di wilayah masing-masing.
“Kami terus melakukan pembinaan agar proses ini berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan. Ini adalah upaya bersama,” jelasnya pada Rabu (1/4/2026).
1. Sampah organik mendominasi TPA Suwung

Arahan menekankan pentingnya penghentian praktik open dumping serta pengurangan sampah, khususnya sampah organik, sejak dari sumbernya. Dalam kebijakan ini, pengelolaan sampah diarahkan untuk dilakukan lebih awal di tingkat rumah tangga dan kawasan, sehingga TPA ke depan difokuskan pada penanganan sampah residu.
Dwi Arbani mengatakan sejumlah langkah diambil sebagai respons terhadap tingginya komposisi sampah organik di Bali yang mencapai sekitar 65 persen dari total timbulan sampah, dengan karakteristik kadar air yang tinggi. Pemerintah mendorong agar sampah organik seperti sisa makanan, sampah dapur, daun, ranting, hingga sampah upakara dapat dikelola langsung dari sumbernya melalui metode yang sederhana dan aplikatif.
“Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, serta mempercepat penuhnya TPA,” ujarnya.
2. Pemerintah Kabupaten Badung dan Denpasar berjibaku

Pemerintah kabupaten/kota di Bali telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memperkuat kesiapan di lapangan. Pemerintah Kabupaten Badung, misalnya, telah mengembangkan 42 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari. Selain itu, telah disalurkan 141.719 unit bag komposter, 3.570 unit tong komposter, serta 16.053 unit teba modern kepada masyarakat sebagai sarana pengolahan sampah organik di tingkat sumber.
Sementara itu, Pemerintah Kota Denpasar memperkuat pengelolaan sampah berbasis desa dan kelurahan melalui 23 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan mencapai sekitar 72,83 ton per hari. Di samping itu, sebanyak 5.002 unit sarana pengolahan sampah telah didistribusikan kepada masyarakat, termasuk 253 unit tong komposter, serta pengembangan 283 unit teba modern dan 177 unit tabung pengolahan.
“Ini adalah proses penyesuaian menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kebijakan nasional,” katanya.
3. Potensi sampah organik untuk lingkungan

Sampah organik menurutnya memiliki nilai guna jika dikelola dengan baik. Melalui metode sederhana seperti kantong komposter, tong komposter, maupun teba modern, masyarakat dapat mengolah sampah organik menjadi kompos. Kompos yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk menyuburkan tanah, memperbaiki struktur tanah, meningkatkan daya serap air, serta mendukung pertumbuhan tanaman. Selain itu, pengolahan ini juga berkontribusi dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA serta mendorong penerapan konsep ekonomi sirkular dan zero waste di tingkat masyarakat.
Pemerintah Provinsi Bali mempercepat penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dalam rangka penyesuaian operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang mulai berlaku hari ini, Rabu (1/4/2026).
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menetapkan mulai April 2026 jenis sampah organik tidak boleh lagi dibuang ke TPA Suwung sebagai upaya mempercepat transformasi pengelolaan sampah. TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu.
“Kami minta TPA Suwung untuk dikurangi tekanannya, yang hanya boleh di sana adalah sampah anorganik yang tidak berpotensi menimbulkan tambahan beban pencemar," terangnya.



















