Mobil Dicuri Saat Mudik, Polres Tabanan Imbau Pasang CCTV

- Kasus pencurian mobil terjadi di Tabanan saat libur mudik 2026, meski Polres sudah menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis yang tidak dimanfaatkan oleh korban.
- Pelaku bernama MY, karyawan korban sendiri, mencuri mobil dan menjualnya ke penadah seharga Rp3 juta sebelum akhirnya ditangkap di Bondowoso oleh tim gabungan polisi.
- Polres Tabanan menekankan pentingnya pemasangan CCTV di rumah warga karena rekaman kamera terbukti membantu proses pengungkapan kasus pencurian tersebut.
Tabanan,IDN Times - Pencurian kendaraan roda empat selama libur mudik Lebaran 2026 terjadi di Kabupaten Tabanan. Padahal, Polres Tabanan telah membuat program penitipan kendaraan gratis selama libur mudik berlangsung. Namun fasilitas ini tidak digunakan YE, warga Banjar Dinas Kutuh kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Mobll YE diparkir di dalam garasi rumahnya selama libur mudik.
Pada tanggal 25 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, YE mendapati telepon dari rekannya, YK yang menanyakan perihal mobilnya sudah tidak ada di garasi. "Pelapor mendapatkan informasi jika garasinya sudah dalam kondisi terbuka dan mobil yang diparkir sudah tidak ada," ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Teddy Satria Permana, Rabu (1/4/2026).
1. Pelaku pencurian adalah karwayan sendiri

YE memberitahu rekannya YK jika kunci mobil ia letakkan di dalam lemari kamar bedeng. Namun ketika dicek, kunci tersebut sudah tidak ada. Menyadari mobilnya sudah dicuri, YE kemudian melapor ke Polres Kerambitan.
Tim Unit Reskrim Polsek Kerambitan kemudian terjun melakukan penyelidikan dan mendapati mobil milik korban sudah dijual ke penadah atas nama NP seharga Rp3 juta. Dari hasil interogasi terhadap pembeli mobil, Tim Unit Reskrim Polsek Kerambitan mendapatkan informasi terkait dengan pelaku yang telah mencuri mobil milik korban. Pelaku seorang laki-laki yang bernama MY.
"Pelaku ini ternyata karyawan atau buruh proyek yang bekerja dengan YE," kata Teddy.
2. Pelaku kabur ke Bondowoso

Setelah dilakukan pelacakan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kerambitan bersama Team Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Tabanan, mendapatkan informasi bahwa pelaku MY berada di rumah orangtuanya yang beralamat di Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.
Setelah mengetahui informasi tersebut, tim menuju rumah orangtua pelaku MY dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (27/3/2026) dan selanjutnya di bawa ke Polsek Kerambitan untuk proses lebih lanjut.
3. Pentingnya pemasangan CCTV

Teddy melanjutkan, penangkapan pelaku ini sangat terbantu dengan keberadaan CCTV disekitar lokasi kejadian. Untuk ini ia menghimbau kepada masyarakat Tabanan untuk memasang CCTV di rumah masing-masing yang menghadap ke arah jalan.
"Kita tidak tahu kapan kita teledor dan kondisi ini dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku kejahan. CCTV tersebut sangat membantu jika terjadi kasus kriminal," katanya.



















