Investor Asing di Bali Dideportasi, Sempat Buka Restoran Tapi Bangkrut

- Dua warga India berinisial R dan HD dideportasi dari Bali ke India setelah menyelesaikan proses hukum terkait pelanggaran keimigrasian, dikawal petugas Rudenim Denpasar.
- R terbukti menggunakan paspor palsu Meksiko saat keluar Indonesia dan dijatuhi hukuman penjara lima bulan sebelum diserahkan untuk deportasi.
- HD, mantan investor restoran di Bali, overstay 74 hari karena izin tinggal dan paspornya kedaluwarsa; keduanya diusulkan masuk daftar penangkalan hingga maksimal 10 tahun.
Badung, IDN Times - Dua orang warga India berinisial R (24) dan HD (34) dideportasi dengan tujuan Indira Gandhi International Airport, India, pada Kamis (2/3 2026). Mereka dikawal ketat petugas Rudenim Denpasar selama proses pendeportasian.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan langkah pendeportasian ini dilakukan menyusul tuntasnya masa pidana R di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas pelanggaran berat keimigrasian, serta HD yang ditemukan melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia terkait masa berlaku izin tinggal.
"Setelah para pelanggar tersebut menyelesaikan kewajiban hukumnya, tugas kami adalah memastikan individu yang telah mencederai hukum keimigrasian segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia," terangnya, pada Jumat (3/4/2026).
1. Masuk dan keluar Indonesia menggunakan paspor berbeda

Berdasarakan informasi, R tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Agustus 2025 menggunakan paspor India dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, pada 11 September 2025, saat hendak melanjutkan perjalanan dari Bali menuju Eropa, petugas mencurigai identitasnya berbeda. Ia menggunakan paspor Meksiko. Petugas lalu menerima surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal India tanggal 12 September 2025 yang memverifikasi identitas asli subjek, dan surat dari Kedutaan Besar Meksiko tanggal 19 September 2025. Hasilnya menyatakan paspor tersebut tidak sah.
"Melalui pemeriksaan pada Laboratorium Forensik Keimigrasian milik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dokumen tersebut terdeteksi secara akurat sebagai dokumen palsu yang telah dimanipulasi," terangnya.
Atas perbuatannya, R dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pasal ini menegaskan sanksi bagi setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan yang diketahui atau patut diduga palsu. Setelah menjalani hukuman penjara selama 5 bulan, R dinyatakan bebas murni pada 9 Maret 2026 dan diserahkan ke Rudenim Denpasar.
2. Bangkrut setelah gagal jadi pengusaha kuliner

Sementara HD diketahui pertama kali datang ke Indonesia pada 10 Maret 2020 untuk investasi di PT MMR. Selama tinggal di Bali, ia sempat mendirikan restoran. Namun, restoran tersebut telah tutup pada 2024. Sejak saat itu, HD dilaporkan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Berdasarkan data pemeriksaan, HD merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investasi yang telah habis masa berlakunya sejak 24 Desember 2025. Selain itu, paspor India milik HD juga telah kedaluwarsa sejak 12 Februari 2025, dokumen perjalanan daruratnya (Emergency Travel Document) habis masa berlakunya pada 28 Januari 2026. HD kemudian melaporkan situasinya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai dan dinyatakan overstay selama 74 hari.
3. Keduanya diusulkan masuk daftar penangkalan

Tidak hanya dideportasi, nama keduanya juga diusulkan masuk daftar penangkalan. Teguh menyampaikan, mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.
"Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus” ungkapnya.


















