Bali Kejar Pembangunan Rendah Karbon, Bisa Buka 3 Juta Lapangan Kerja

- Pembangunan rendah karbon di Bali diproyeksikan butuh investasi lebih dari Rp500 triliun dan berpotensi menciptakan sekitar 3 juta lapangan kerja hijau hingga tahun 2045.
- Pemerintah Provinsi Bali memperbarui RPRKD untuk mengintegrasikan data, target, serta kontribusi lintas sektor dalam mendukung penurunan emisi dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
- Bali ditetapkan sebagai provinsi percontohan nasional untuk penerapan RPRKD, dengan dukungan Bappenas agar strategi pembangunan rendah karbon terintegrasi dalam rencana kerja pemerintah dan mitra pembangunan.
Denpasar, IDN Times - Pembangunan rendah karbon menuju Emisi Nol Bersih 2045 dinilai menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi Bali. Engagement Specialist Koalisi Bali Emisi Nol Bersih, Wayan Robi, mengatakan hasil studi menunjukkan kebutuhan investasi mencapai lebih dari Rp500 triliun dan berpotensi menciptakan sekitar 3 juta lapangan kerja hijau.
Menurut Robi, pembangunan rendah karbon juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Bali rata-rata sekitar 7 persen hingga 2045.
Temuan tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) Provinsi Bali pada Senin (22/6/2026). Kegiatan itu merupakan bagian dari finalisasi pembaruan dokumen RPRKD Provinsi Bali yang menjadi panduan pembangunan rendah karbon daerah hingga 2045.
"Karena itu, pembangunan rendah karbon perlu dipahami sebagai misi bersama untuk mewujudkan masa depan Bali yang lebih berkelanjutan", ujarnya.
Pertemuan membahas potensi ekonomi hijau di Bali

Pemerintah Provinsi Bali berupaya memastikan agenda penurunan emisi dilakukan secara partisipatif serta berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan peluang ekonomi baru, dan penguatan ketahanan daerah terhadap dampak perubahan iklim.
Robi mengatakan implementasi RPRKD merupakan misi bersama yang tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Keberhasilannya membutuhkan dukungan dan partisipasi berbagai pihak, mulai dari mitra pembangunan, dunia usaha, akademisi, komunitas, hingga masyarakat.
Dalam konsultasi publik tersebut, peserta juga memberikan masukan terkait strategi dan kebijakan penurunan emisi di sektor energi dan transportasi, limbah, kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU) serta karbon biru, dan pertanian. Masukan yang dihimpun akan menjadi bagian dari penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan sebagai acuan pembangunan Provinsi Bali.
Bali mulai fokus pembangunan rendah karbon

Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra, menyampaikan bahwa pembangunan rendah karbon tidak hanya berfokus pada penurunan emisi gas rumah kaca, tetapi juga peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan dan inklusif. Paradigma pembangunan saat ini tidak harus selalu mengorbankan ekonomi atau lingkungan, dari hasil kajian, pembangunan rendah karbon berpeluang menarik investasi hijau, membuka jutaan pekerjaan, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi daerah.
"Hal ini harus terefleksi dan diadopsi dalam berbagai perencanaan di tingkat provinsi maupun kabupaten, kota” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Bali melakukan pembaruan RPRKD untuk memutakhirkan dokumen sebelumnya yang disusun pada tahun 2022. Pembaruan ini mencakup pemutakhiran data dan target, dan mengintegrasikan pembagian kontribusi sesuai kewenangan pemerintah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta aktor lainnya dalam mendukung pencapaian target penurunan emisi.
Bali menjadi percontohan nasional

Direktur Lingkungan Hidup di Kementerian PPN/Bappenas, Nizhar Marizi, menekankan pentingnya peran RPRKD dalam agenda pembangunan nasional. Provinsi Bali disebutnya merupakan salah satu provinsi percontohan dokumen RPRKD. Dokumen ini merupakan dokumen hidup yang perlu disesuaikan sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bali dan Koalisi Bali Emisi Nol Bersih yang telah menginisiasi proses ini", jelasnya.
Nizhar menambahkan Strategi RPRKD harus diintegrasikan dalam Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, serta rencana kerja mitra pembangunan di Bali. Kerangka monitoring dan evaluasi yang kuat juga perlu dipersiapkan untuk mengukur capaian kebijakan pembangunan rendah karbon.


















