Denpasar, IDN Times - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali akan melanjutkan sidak tata ruang sebagai fungsi pengawasan, setelah memberikan rekomendasi ke eksekutif. Sebelumnya, Selasa (2/6/2026), Pansus TRAP telah melakukan fungsi pengawasan di sejumlah proyek investasi yang diduga bermasalah secara tata ruang dan perizinan.
Dokumen rekomendasi itu adalah hasil pengawasan dan kajian panjang terhadap dugaan pelanggaran tata ruang PT BTID di Pulau Serangan, Kota Denpasar dengan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Pengembangan KEK tersebut diduga berdampak terhadap kelestarian pesisir dan ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai. Bangunan vila tidak berizin di tengah hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng juga termasuk dalam rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali.
“Kami kewenangan pengawasan, rekomendasi sudah kita berikan kepada eksekutif sekarang kita mulai dari sana, eksekutif dan penegak hukum. Kegiatan pansus terkait BTID dan Pejarakan ini sudah kita kasih rekomendasi, tinggal di sana nanti memulai karena eksekutif yang mengeksekusi,” ujar Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta pada Rabu (2/6/2026) di Wantilan DPRD Bali.
