Temesi Jadi Lokasi Pengelolaan Sampah Teknologi Insinerator

Denpasar, IDN Times - Aturan pelarangan untuk membuang sampah di beberapa titik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Bali masih sulit dilakukan. Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster, larangan pembuangan sampah ke TPA tidak dapat dilakukan dengan segera.
“Tidak boleh lagi buang sampah di sana (TPA), tapi tidak bisa segera. Pertama, pola dulu supaya alur sampah dari desa ke kelurahan menurun,” kata Koster di depan halaman Gedung Gajah, Jayasabha, Kota Denpasar, Minggu (16/3/2025).
Koster menyebutkan lokasi pembuangan sampah sementara akan dipindahkan. Ke mana? Ini informasi selengkapnya.
1. Pembuangan sampah sementara akan dipindahkan ke Temesi, Kabupaten Gianyar

Koster menjelaskan, pembuangan sampah sementara akan dipindahkan ke Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
“Lokasi pembuangan sementaranya akan dipindahkan dengan pola pengelolaan sampah teknologi insinerator,” ujar Koster.
Ia melanjutkan, pengelolaan sampah berbasis teknologi insinerator akan dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena waste to energy.
2. Koster menyebutkan masyarakat di sekitar Desa Temesi telah menyetujui proyek ini

Koster mengklaim pengelolaan sampah dengan teknologi insinerator, tidak akan menimbulkan bau tak sedap. Sementara Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) tetap digunakan untuk mengurangi residu.
“Ini beda dengan TPST. Ini pabrik tidak kelihatan sampah,” kata dia.
Lelaki asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini mengungkapkan, masyarakat di sekitar Desa Temesi dan perangkat daerah skala desa hingga Kabupaten Gianyar telah menyetujui proyek ini.
“Masyarakat di sekitar Temesi sudah setuju dan lahannya tersedia,” ujar Koster.
Saat ditanya dari mana sumber pendanaannya, Koster menyebutkan ada pihak investor dan PLN sebagai penyelenggara atau pelaksanaan proyek ini.
3. Apa itu teknologi insinerator

Berdasarkan tulisan Trisaksono berjudul “Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah Menggunakan Teknologi Incinerator”, insinerator dijelaskan sebagai teknologi tepat guna untuk mengurangi volume sampah.
Caranya dengan menggunakan alat pembakar sampah yang disebut insinerator. Insinerator merupakan metode pengolahan sampah dengan membakar sampah, atau memanfaatkan sampah sebagai bahan bakar pada unit pembangkit uap dan listrik.
Ada beberapa wilayah di Indonesia yang telah menggunakan teknologi insinerator. Misalnya di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.