Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat Parkir Kendaraan Gratis Saat Mudik di Tabanan

Syarat Parkir Kendaraan Gratis Saat Mudik di Tabanan
Ilustrasi parkir motor. (IDN Times/Sunariyah)
Intinya Sih
  • Polres Tabanan membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi pemudik Lebaran 2026 sebagai bagian dari Operasi Ketupat untuk menjaga keamanan selama libur panjang.
  • Layanan berlangsung 12–31 Maret 2026 dengan syarat menunjukkan dokumen kendaraan asli, serta menyerahkan fotokopi KTP dan surat kendaraan saat menitipkan.
  • Penitipan tersedia di Mapolres dan seluruh Polsek Tabanan, sementara masyarakat diimbau tetap memastikan keamanan rumah sebelum mudik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tabanan, IDN Times - Bagi pemudik tentu berpikir akan keamanan harta bendanya, khususnya kendaraan yang ditinggal lama selama libur Lebaran. Untuk ini, Polres Tabanan membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran tahun 2026.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, layanan penitipan kendaraan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengamanan Operasi Ketupat 2026. Berikut syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk menitipkan kendaraannya secara gratis.

1. Syarat yang harus dipenuhi dalam penitipan kendaraan gratis

ilustrasi KTP
ilustrasi KTP (disdukcapil.patikab.go.id)

Bayu Pati memaparkan program penitipan kendaraan gratis ini akan berlangsung mulai 12 hingga 31 Maret 2026.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat saat memanfaatkan layanan parkir gratis adalah menunjukkan dokumen kendaraan asli serta menyerahkan fotokopi KTP dan surat kendaraan.

2. Lokasi parkir kendaraan gratis dari Polres Tabanan

ilustrasi parkir mobil
ilustrasi parkir mobil (pexels.com/Kindel Media)

Untuk lokasi penitipan kendaraan, kata Bayi Pati tidak hanya tersedia di Mapolres Tabanan, tetapi juga di seluruh Polsek jajaran Polres Tabanan. Dengan demikian masyarakat dapat memilih lokasi penitipan yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka.

"Untuk masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan bisa langsung datang atau menghubungi Polsek terdekat,” katanya.

Bayu Pati berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan masyarakat sehingga mereka lebih tenang saat meninggalkan rumah untuk pulang ke kampung halaman.

3. Masyarakat harus terapkan keamanan

Parkir mobil
ilustrasi parkir mobil (unsplash.com/Zoshua Colah)

Program ini menurut Bayu Pati dilaksanakan sesuai arahan Mabes Polri untuk mengantisipasi potensi tindak pencurian kendaraan maupun barang saat masyarakat mudik.

Ia juga mengimbau masyarakat yang akan mudik agar tetap memperhatikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan. Pintu dan jendela rumah dipastikab terkunci. "Jangan lupa matikan peralatan elektronik, serta sebaiknya melapor kepada aparat desa atau lingkungan jika hendak mudik," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More