Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Siswi Korban Penganiayaan Mendapatkan Pendampingan Psikolog

ilustrasi datang ke psikolog (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Denpasar, IDN Times - Siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Denpasar mengalami penganiayaan dari teman sekelasnya pada Jumat lalu, 9 Mei 2025. Kasus ini berawal saat korban berinisial NPCDD berusaha melerai pertengkaran antara AP dengan Y, teman sekelas korban. Namun, korban berujung dianiaya oleh AP.

Kasus ini berakhir damai karena upaya mediasi di sekolah tersebut pada Sabtu, 10 Mei 2025, dengan sejumlah syarat seperti AP bersama orangtuanya harus meminta maaf kepada NPCDD dan orangtuanya.

Meskipun telah berakhir damai, kondisi psikologis korban tetap mendapatkan penanganan utama. Seperti apa informasinya? Berikut selengkapnya.

1. Pertengkaran dipicu uang kas dan berakhir damai

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Kasus ini sempat viral di media sosial, dan pemicunya berkaitan dengan uang kas. Sebelum penganiayaan terjadi, Y sebagai bendahara kelas menagih uang kas ke teman sekelasnya. AP merasa saat ditagih uang kas, Y meremehkan kondisi keuangan AP. 

Adu mulut terjadi antara Y dan AP. NPCDD mencoba melerai pertengkaran itu, dan menjadi sasaran kemarahan AP. NPCDD mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan dari AP. Orangtua NPCDD sempat melapor ke polisi atas penganiayaan yang dialami anaknya, dan kasus ini berakhir damai.

2. Korban masih mendapat pendampingan psikologis

ilustrasi anak (pexels.com/Kaboompics.com)

Meskipun berakhir damai, penanganan korban melalui pendampingan psikologis tetap dilakukan. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Denpasar, Gusti Ayu Sunarti, mengatakan pendampingan terlaksana dengan kunjungan langsung ke rumah korban (home visit).

“Melakukan pendampingan dengan home visit kepada korban, psikolog, dan konselor hukum. Kami langsung berkunjung ke rumah korban anak,” kata Sunarti saat dihubungi IDN Times, Senin (19/5/2025).

Pendampingan ke rumah korban terlaksana sejak Minggu lalu, 11 Mei 2025. Sunarti mengatakan, jadwal konseling selanjutnya akan dilakukan setelah korban selesai ujian sekolah.

3. Pelaku juga mendapatkan konseling psikologis

ilustrasi konseling (pexels.com/SHVETS production)

Sementara itu, pelaku yang masih berusia anak tetap mendapatkan konseling dari psikolog. Pelaku akan ditangani oleh psikolog berbeda dari korban.

“Pelaku anak ini akan mendapatkan konseling psikologis yang sama juga, tapi oleh psikolog kami yang lain,” ujar Sunarti.

Sunarti menuturkan, konseling kepada pelaku usia anak bertujuan agar pelaku tidak melakukan penganiayaan lagi atau tidak mengulangi perbuatannya. Sejak kasus ini, pihak UPTD PPA Kota Denpasar belum menerima aduan kasus penganiayaan serupa.

“Belum ada lagi kasus serupa. Ada yang cuma mogok sekolah saja, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), dan pengasuhan anak,” kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami
Follow Us