Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bahas Raperda Angkutan Sewa Khusus di Bali, Pastikan Tidak Diskriminatif

Spanduk yang dibawa para sopir pariwisata Bali ke DPRD Bali. (IDN Times/Yuko Utami)
Spanduk yang dibawa para sopir pariwisata Bali ke DPRD Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin kemarin, 8 Septwmber 2025. Rapat paripurna kemarin telah merujuk pada tanggapan dari Gubernur Bali, Wayan Koster, terhadap raperda tersebut. Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mewakili Koster yang tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Perda inisiatif ini ada karena tuntutan dari sopir pariwisata. Mereka berdemo di Gedung DPRD Provinsi Bali pada 6 Januari 2025 lalu. Demo kedua berlangsung pada 25 Februari 2025. Demo itu menuntut enam tuntutan. Satu di antaranya membatasi rekrutmen driver atau sopir hanya ber-KTP Bali.

Polemik sopir harus ber-KTP Bali ini dinilai diskriminatif. Lalu bagaimana tanggapan Pemprov Bali? Berikut informasi selengkapnya.

1. Wagub Bali mengatakan tidak akan melihat KTP

ilustrasi KTP (IDN Times/Adyaning Raras)
ilustrasi KTP (IDN Times/Adyaning Raras)

Menepis itu, Giri mengatakan pihak Pemprov Bali tidak melihat KTP, melainkan fokus pada peningkatan standar dan tatanan pelayanan.

“Kita tidak akan melihat KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan lain sebagainya. Yang penting sudah masuk pada tatanan. Itu akan kita lakukan dan tidak ada diskriminasi,” ujar Giri di Kantor Gubernur Bali.

Perda ini akan memberikan mekanisme pelatihan dan kompetensi untuk sopir, termasuk pembekalan tentang kebudayaan. Ia menegaskan perda ini akan mengawal kebutuhan dan keinginan sopir yang ada di Bali.

“Jadi begini, prinsip raperda ini pertama sekali ini adalah mengawal daripada kebutuhan, kepentingan, dan keinginan daripada teman-teman driver yang ada di Bali,” kata dia.

2. Pemprov Bali memastikan raperda ini tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak Pemprov Bali memastikan raperda ini sesuai dengan tatanan regulasi yang berlaku di Indonesia. Giri mengatakan pihaknya mengedepankan regulasi dan penegakannya sebagai landasan terbentuknya regulasi.

"Karena kita mengedepankan konsep low investment, keberpihakan kita kepada regulasi dan penegakan hukum sendiri,” ucapnya.

Raperda ASK, kata Giri akan dipastikan sesuai dengan penyelenggaraan pembentukan hukum dan undang-undang di atasnya. Ia menambahkan, melalui raperda ini, warga dapat menjadi tuan di rumah sendiri.

“Bila perlu, kita akan buatkan aplikasi khusus untuk betul-betul menikmati keamanan dan kenyamanan wisatawan baik domestik maupun warga negara yang menggunakan satu transportasi bertalian dengan kereta api,” jawabnya.

3. Pansus agar mendalami materi raperda kepada seluruh stakeholder

dprd bali
Pembahasan Raperda Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kantor Gubernur Bali pada Senin (8/9/2025). (Dok. Istimewa/IDN Times)

Saat ditanya seperti apa jenis aplikasi yang dimaksud, Giri mengatakan akan diatur lebih lanjut secara teknis. Ia meminta pimpinan dan anggota DPRD Bali, khususnya panitia khusus raperda ini, menggali dengan giat ke seluruh stakeholder terkait materi dan substansi raperda.

“Maka nanti teman-teman di DPRD melalui pimpinan dan anggota pansus ini pasti akan lebih banyak lagi menggali kepada stakeholder. Sehingga masukan ini betul-betul link and match ini nyambung,” ujar Giri.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Tunjangan Rumah dan Tranportasi DPRD Tabanan Minimal Rp49 Juta

09 Sep 2025, 18:50 WIBNews