Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati Bali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng

Ilustrasi rumah (pexels.com/Jonathan Petersson)
Ilustrasi rumah (pexels.com/Jonathan Petersson)

Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2021-2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina, menjelaskan kedua tersangka adalah KB sebagai Direktur PT Pacung Permai Lestari; dan IK ADP yang menjabat sebagai Relationship Manager di bank milik Badsn Usaha Milik Negara (BUMN). Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah dikeluarkan pada Februari dan Desember 2025.

"Tim penyidik telah memeriksa 50 orang saksi, 3 orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang disetujui Pengadilan Negeri Denpasar," ungkapnya, pada Kamis (18/12/2025).

1. Tersangka menggunakan KTP warga lain dan diberi imbalan

ilustrasi KTP (IDN Times/Adyaning Raras)
ilustrasi KTP (IDN Times/Adyaning Raras)

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina, menjelaskan kasus ini bermula dari temuan 399 debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) fasilitas FLPP yang tidak tepat sasaran. Modus yang dijalankan tersangka KB adalah menggunakan KTP warga lain yang lolos BI Checking untuk diajukan sebagai pembeli rumah subsidi, meskipun mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

"Tersangka KB merekayasa persyaratan administrasi, mulai dari Surat Keterangan Kerja hingga Slip Gaji. Para pemilik KTP ini bahkan diajari (coaching) untuk menjawab verifikasi bank. Setelah akad kredit ditandatangani, warga yang KTP-nya dipinjam ini diberi imbalan antara Rp2 juta hingga Rp3 juta," jelasnya.

2. Oknum bank juga terlibat meloloskan pemohon

Kejati Bali
Tersangka bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng (Dok.IDN Times/istimewa)

Keterlibatan oknum bank penyaluran kredit fiktif ini berjalan mulus karena peran tersangka IK ADP di sisi perbankan. Sebagai Relationship Manager, IK ADP mempermudah lolosnya 399 permohonan yang direkayasa tersebut.

"Sebagai imbalan atas perbuatannya memperkaya diri sendiri dan orang lain, tersangka IK ADP menerima fee sebesar Rp400 ribu untuk setiap unit rumah yang berhasil diakadkan," lanjutnya.

3. Kerugian negara mencapai Rp41 miliar

Kejati Bali
Tersangka bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng (Dok.IDN Times/istimewa)

Akibat perbuatan kedua tersangka, program pemerintah untuk penyediaan rumah rakyat menjadi salah sasaran dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang fantastis. Berdasarkan penghitungan, kerugian negara mencapai Rp41 miliar. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 (Primair) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 (Subsidair) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncton Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Ketar-Ketir Aturan Royalti, USEA Global Tawarkan Musik Ramah Royalti

18 Des 2025, 19:16 WIBNews