Tunjangan Rumah dan Tranportasi DPRD Tabanan Minimal Rp49 Juta

Tabanan, IDN Times - Tunjangan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini menjadi sorotan publik. Besaran tunjangan ini diatur oleh peraturan di masing-masing daerah.
Untuk DPRD Tabanan sendiri, besaran tunjangan perumahan dan transportasi tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup)Tabanan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Besaran tunjangan perumahan berbeda antara ketua, wakil, dan anggota DPRD Tabanan
.jpg)
Pada Pasal 6 Perbup Tabanan Nomor 11 Tahun 2021 mengatur besaran tunjangan perumahan bagi DPRD Tabanan. Besarannya berbeda antara ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD.
Ketua DPRD Tabanan menerima tunjangan rumah sebesar Rp43.973.000 per bulan. Lalu wakil ketua DPRD Tabanan sebesar Rp37.681.000, dan anggota DPRD Tabanan sebesar Rp32.861.000 per bulan.
2. Tunjangan transportasi mencapai belasan juta Rupiah
.jpg)
Sementara itu untuk tunjangan transportasi yang diterima DPRD Tabanan, nominalnya hingga belasan juta Rupiah. Bedasarkan Pasal 7, besaran tunjangan transportasi ketua DPRD Tabanan sebesar Rp18.162.000 per bulan, wakil ketua DPRD Tabanan Rp17.122.000, dan anggota DPRD Tabanan sebesar Rp16.116.000 per bulan.
3. Tidak ada rencana kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, mengatakan hingga saat ini belum ada rencana menaikkan tunjangan perumahan maupun transportasi baik anggota, wakil, hingga ketua. Menurutnya, besaran tunjangan saat ini masih mengacu peraturan lama, yaitu Peraturan Bupati Tabanan Nomor 11 Tahun 2021.
"Belum ada rencana peningkatan tunjangan perumahan maupun tunjangan transportasi. Besarannya masih mengacu pada peraturan yang lama," ujarnya, Selasa (9/9/2025)