Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Buleleng, Diduga Beraksi Setahun

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Buleleng, Diduga Beraksi Setahun
Ilustrasi uang palsu. (IDN Times/Indiana Malia)
Intinya Sih
  • Polisi Buleleng menangkap MGRR (23) asal Klungkung setelah ketahuan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di warung Desa Sinabun, berkat kecurigaan warga dan penjaga warung.
  • Dari hasil penggeledahan, ditemukan sekitar 150 lembar uang palsu yang dipesan secara daring. Pelaku menyasar warung kecil untuk menukar uang palsu dengan kembalian uang asli.
  • Penyelidikan mengungkap pelaku sudah beraksi setahun di beberapa kabupaten Bali. Polisi menelusuri kemungkinan jaringan pengedar dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk verifikasi keaslian uang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Buleleng, IDN Times - Polisi menangkap seorang pengedar uang palsu yang melancarkan aksinya selama tiga hari di Kabupaten Buleleng. Jajaran petugas Polsek Sawan menangkap pelaku berinisial MGRR (23) asal Kabupaten Klungkung.

Pelaku terciduk menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk berbelanja di sebuah warung di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. 

“Pelaku baru masuk ke Buleleng pada 29 Mei 2026 dan mulai beroperasi di wilayah ini. Tiga hari kemudian berhasil diamankan,” ujar AKBP Ruzi Gusman saat merilis hasil Operasi Antik Agung 2026 pada Senin (8/6/2026).

1. Kasus terungkap dari kecurigaan penjaga warung

Ilustrasi warung kelontong (IDN Times/Dhana Kencana)
Ilustrasi warung kelontong (IDN Times/Dhana Kencana)

Ruzi Gusman mengatakan, aksi kriminal pelaku terungkap saat seorang penjaga warung mengaku curiga. Pelaku membeli tisu di sebuah warung di Banjar Dinas Tengah, Desa Sinabun, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. 

“Pelaku membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu, penjaga warung curiga karena tekstur uang dari pelaku berbeda dengan uang asli,” imbuh Ruzi Gusman.

Penjaga warung menunjukkan uang itu kepada pemilik warung dan warga sekitar. Kecurigaan warga menguat setelah mereka memeriksa dan meraba fisik uang tersebut. Seorang warga berinisiatif mengikuti pelaku yang diketahui masih berbelanja di warung lain tidak jauh dari lokasi.

Warga yang berhasil mencegat pelaku, menanyakan keaslian uang yang digunakan. Pelaku mengakui uang tersebut palsu dan meminta maaf. Warga kemudian menghubungi polisi untuk menangani kasus lebih lanjut.

Petugas Polsek Sawan yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan beberapa lembar uang palsu yang digunakan pelaku saat bertransaksi.

2. Memesan uang palsu secara daring

ilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengembangan penyelidikan dilakukan ke indekos pelaku di wilayah Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Polisi menemukan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diduga siap diedarkan.

Ruzi Gusman memaparkan pelaku mendapatkan uang palsu dengan cara memesan secara daring atau online. Dalam transaksi tersebut, ia membeli lima lembar uang palsu dengan harga sekitar Rp100 ribu.

Pelaku menyasar warung kecil dan pelaku usaha mikro sebagai modus kejahatannya dengan membeli barang dengan nilai belasan ribu rupiah menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dan akhirnya menerima sia kembalian dalam bentuk uang asli.

“Dari satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp60 ribu sampai Rp70 ribu dari uang kembalian,” ungkapnya.

3. Pelaku diduga telah beraksi setahun di kabupaten lainnya

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah menjalankan modus tersebut selama kurang lebih satu tahun. Ruzi Gusman mengungkapkan, selain di Buleleng pelaku diduga melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Tabanan, Gianyar, dan Jembrana.

Ia menegaskan sasaran utama pelaku adalah warung kecil yang tidak memiliki alat pendeteksi uang palsu. Akibatnya, korban baru mengetahui uang yang diterima tidak asli setelah pelaku meninggalkan lokasi.

“Korban yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Karena itu kami mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang, khususnya pecahan Rp100 ribu,” pesannya.

4. Penyidik telusuri dugaan jaringan pengedar uang palsu di Bali

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arif)
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arif)

Penangkapan pelaku di Buleleng, polisi menyita sekitar 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai total sekitar Rp12 juta. Penyidik masih mendalami sumber peredaran uang palsu yang diperoleh pelaku.

Polisi juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan tingkat kemiripan uang palsu. Sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang beroperasi di Bali.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 375 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan dan peredaran uang palsu. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara untuk kepemilikan uang palsu dan 15 tahun penjara karena mengedarkan uang palsu.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Bali

See More